01/03/2026

OJK Luncurkan Program Asuransi untuk Perkuat Ekosistem Pinjaman Daring

 OJK Luncurkan Program Asuransi untuk Perkuat Ekosistem Pinjaman Daring

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Program Dukungan Asuransi dalam Penguatan Ekosistem Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) di Jakarta, Selasa (16/12/2025).

JAKARTA (Dewannews.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan program dukungan asuransi sebagai upayamemperkuat ekosistem dan memitigasi risiko dalam industriLayanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi(LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar).

“Keberadaan asuransi pun diharapkan dapat meningkatkankepercayaan masyarakat dan mendorong pertumbuhan industriPindar yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan,” kata KepalaEksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam sambutannya pada Peluncuran Program Dukungan Asuransi Dalam PenguatanEkosistem Penyelenggaraan LPBBTI di Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Baca Juga:  Sektor Jasa Keuangan Tangguh, Ekonomi Nasional Makin Tumbuh!

Menurutnya, meskipun program ini tidak bersifat mandatory, penyelenggaraan produk asuransi untuk LPBBTI berbentukasuransi kredit diharapkan dapat menjadi salah satu alternatifperlindungan bagi lender yang menyalurkan pembiayaan melaluipenyelenggara Pindar.

Program dukungan asuransi bagi industri Pindar ini juga telahtercantum dalam Roadmap Pengembangan dan PenguatanLayanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi 2023-2028.

Baca Juga:  Selama Gelaran HUT RI di IKN, 18 SPKLU PLN Layani 340 Transaksi Pengisian Mobil Listrik

Lebih lanjut Ogi menyampaikan meskipun penyelenggaraanasuransi kepada Pindar ini memiliki tingkat risiko yang tinggi, namun OJK meyakini bahwa dengan pelaksanaan asuransi yang sehat, didukung oleh manajemen risiko yang efektif, sertaberpedoman pada ketentuan regulasi yang berlaku, penyelenggaraan produk asuransi kredit dapat memberikanmanfaat yang signifikan bagi industri asuransi maupun industriPindar.

“Beberapa aspek regulasi dan mitigasi risiko yang perludiperhatikan dalam penyelenggaraan produk asuransi kredit untukindustri Pindar antara lain mencakup pembebanan premi kepadapihak yang menghadapi risiko, menerapkan ketentuan mengenaipembagian risiko (risk sharing), penggunaan sistem informasiyang handal, penilaian tingkat risiko yang komprehensif, sertaanalisis klaim yang akurat,” kata Ogi.

Baca Juga:  OJK Cabut Izin BPR Kamadana, Nasabah Dijamin LPS

Ogi menegaskan, premi asuransi harus menjadi bagian dari biayamanfaat ekonomi Pindar dengan jangka waktu pertanggungankurang lebih 12 (dua belas) bulan. Dengan demikian, dukunganasuransi ini diharapkan dapat memperkuat keberadaan Pindarsebagai salah satu alternatif pendanaan bagi masyarakat yang nonbankable dengan tetap memperhatikan aspek pelindungan bagilender.

Ogi juga menegaskan bahwa penyelenggara Pindar harusmenerapkan kebijakan evaluasi pertanggungan secara berkalayang lebih adil bagi seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian. Kenaikan premi pertanggungan juga hanya dapat dilakukan pada saat renewal atau perpanjangan dan tidak dilakukan ketikapertanggungan masih berjalan.

Baca Juga:  Perkuat Tata Kelola, OJK Ubah Nomenklatur SEOJK Jadi PADK

Penguatan Pindar

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif PengawasLembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusmanmenyampaikan bahwa program dukungan asuransi bagi industriPindar memiliki manfaat penting bagi keberlanjutan industriPindar dalam memitigasi risiko.

“Dengan adanya asuransi ini tentunya industri Pindar akanbertumbuh dengan baik dan diharapkan bisa menyelesaikanberbagai isu yang masih kita hadapi,” kata Agusman.

Baca Juga:  204 Relawan Pajak Bali Siap Bantu Asistensi Wajib Pajak dalam Melaporkan SPT Tahunan dan Pemadanan NIK-NPWP

Agusman menjelaskan bahwa pada tahap awal, asuransi kredit iniditujukan bagi lender institusi dan akan terus dikembangkan, sehingga ke depan diharapkan dapat mencakup seluruh lender, termasuk lender ritel.

Hadir dalam kegiatan ini, Ketua Asosiasi Asuransi UmumIndonesia Budi Herawan, Ketua Dewan Asuransi Indonesia dan Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia Yulius Bhayangkara, dan Ketua Asosiasi Fintech PendanaanBersama Indonesia Entjik S. Djafar, serta perwakilan dari AsosiasiAsuransi Jiwa Indonesia dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia. (r)