02/02/2026

OJK Pastikan Kepemimpinan Berjalan, Friderica dan Hasan Jadi ADK Pengganti

 OJK Pastikan Kepemimpinan Berjalan, Friderica dan Hasan Jadi ADK Pengganti

Friderica Widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK

JAKARTA (Dewannews.com) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam menjaga kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan serta pengawasan sektor jasa keuangan dengan menunjuk Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK). Penetapan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK dan berlaku efektif mulai 31 Januari 2026.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk memastikan stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi strategisnya.

Baca Juga:  OJK Terbitkan Aturan Terkait Produk Asuransi dan Saluran Pemadaran Produk Asuransi

“Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK guna menjamin keberlanjutan kepemimpinan dan efektivitas pengambilan kebijakan di tengah dinamika sektor jasa keuangan,” ujar Ismail dalam keterangan pers yang diterima Dewannews.com, Sabtu (31/1/2026).

Sehubungan dengan itu, OJK menetapkan Friderica Widyasari Dewi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

Baca Juga:  Bali Tuan Rumah AFC U-17 Women’s Asian Cup 2024, PLN Siap All-Out Pasok Listrik

Selain itu, Hasan Fawzi, selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Ismail menegaskan, dengan penunjukan tersebut, OJK akan terus melakukan penajaman terhadap kebijakan, program kerja, serta agenda strategis guna merespons berbagai perkembangan dan tantangan di sektor keuangan nasional.

Baca Juga:  Perkuat Sektor Syariah, OJK Resmi Bentuk KPKS

“OJK memastikan seluruh fungsi pengawasan, pengaturan, serta layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Koordinasi dengan para pemangku kepentingan juga terus diperkuat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan pelindungan konsumen,” tegasnya.

Menurut OJK, keputusan ini sekaligus menegaskan kesiapan lembaga dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan sektor jasa keuangan tetap tumbuh secara sehat, inklusif, dan berkelanjutan. (r)