29/06/2025

OJK Perketat Regulasi PVML, 12 Aturan Baru Diterbitkan

 OJK Perketat Regulasi PVML, 12 Aturan Baru Diterbitkan

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menyampaikan sambutan dalam acara Sosialisasi Peraturan Bidang PVML di Jakarta, Rabu (12/2). OJK menerbitkan 12 regulasi baru untuk memperkuat sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Jakarta (Dewannews.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat regulasi di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) guna menciptakan industri yang sehat, melindungi konsumen, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, dalam acara Sosialisasi Peraturan Bidang PVML yang digelar di Jakarta pada Rabu (12/2). Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa OJK telah menerbitkan 12 Peraturan OJK (POJK) yang menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“UU P2SK mengamanahkan berbagai norma hukum yang perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan OJK. Oleh karena itu, kami telah menerbitkan 12 POJK di bidang PVML, di mana 9 di antaranya diterbitkan pada akhir tahun 2024,” ujar Agusman.

Baca Juga:  OJK Bali Latih Satgas PASTI, Perkuat Pencegahan Keuangan Ilegal

9 POJK Baru untuk Memperkuat Sektor PVML

Sembilan POJK yang diterbitkan OJK pada akhir 2024 mencakup berbagai aspek penting dalam pengelolaan dan pengawasan PVML, antara lain:

1. POJK Nomor 39 Tahun 2024 – Pergadaian

2. POJK Nomor 40 Tahun 2024 – Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

3. POJK Nomor 41 Tahun 2024 – Lembaga Keuangan Mikro

4. POJK Nomor 42 Tahun 2024 – Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML

5. POJK Nomor 43 Tahun 2024 – Pengembangan Kualitas SDM PVML

6. POJK Nomor 46 Tahun 2024 – Pengembangan & Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura

7. POJK Nomor 47 Tahun 2024 – Koperasi di Sektor Jasa Keuangan

8. POJK Nomor 48 Tahun 2024 – Tata Kelola yang Baik bagi PVML

9. POJK Nomor 49 Tahun 2024 – Pengawasan dan Tindak Lanjut Pengawasan PVML

Selain itu, dalam sosialisasi tersebut, OJK juga memperkenalkan Surat Edaran OJK Nomor 22/SEOJK.06/2024 yang mengatur fit and proper test bagi pihak utama di sektor PVML.

Baca Juga:  Bali Siap Jadi Smart City! PLN Gunakan Alat Digital Super Canggih

Dihadiri Ribuan Peserta dari Berbagai Sektor

Acara ini dihadiri oleh Ketua dan Pimpinan Asosiasi PVML seperti APPI, Amvesindo, AFPI, PPGI, dan ASLINDO, serta pimpinan dari berbagai industri PVML, termasuk PT SMI (Persero), PT SMF (Persero), PT PNM, BP Tapera, dan LPEI. Lebih dari 1.500 peserta turut mengikuti acara ini secara hybrid.

OJK berharap regulasi yang telah disusun dapat memperkuat sektor PVML dan memberikan arahan yang lebih jelas bagi industri keuangan ke depan. Dengan regulasi yang lebih ketat dan terarah, diharapkan sektor keuangan ini dapat tumbuh lebih sehat dan berkontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional. (r)