02/11/2026

OJK Resmi Atur Kantor Perwakilan Lembaga Keuangan Asing di Indonesia

 OJK Resmi Atur Kantor Perwakilan Lembaga Keuangan Asing di Indonesia

Kantor OJK

JAKARTA (Dewannews.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang berkedudukan di luar negeri. Regulasi ini diterbitkan sebagai upaya memperkuat kerja sama keuangan lintas negara sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

Penerbitan aturan tersebut merupakan respons OJK terhadap semakin terintegrasinya aktivitas ekonomi dan keuangan global yang mendorong meningkatnya kolaborasi pembiayaan lintas negara.

Baca Juga:  OJK Bali Gelar Baliku Wikan 2024, Sebagai Upaya Tingkatkan Literasi Keuangan Generasi Muda

Melalui POJK 41/2025, OJK memberikan kepastian hukum bagi keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing di Indonesia. Di sisi lain, kegiatan lembaga tersebut tetap berada dalam kerangka pengawasan yang prudent, transparan, dan akuntabel.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadimenjelaskan, perusahaan atau badan hukum yang berkantor pusat di luar negeri namun tidak memiliki kantor cabang atau anak perusahaan di Indonesia membutuhkan saluran resmi untuk melakukan pemasaran, pertukaran informasi, serta koordinasi kegiatan usaha.

Baca Juga:  OJK Bali Dorong Penguatan Hukum Perkreditan untuk Bank Perkreditan Rakyat

“Kehadiran Kantor Perwakilan PVL di Indonesia berfungsi sebagai penghubung antara kantor pusat di luar negeri dengan mitra bisnis dan nasabah di Indonesia,” ujarnya melalui siaran pers yang diterima redaksi Dewannews.com, Sabtu (14/3/2026).

Dalam regulasi tersebut, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVL) mencakup berbagai institusi, antara lain perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan modal ventura, perusahaan pergadaian, penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi, lembaga pembiayaan ekspor impor, hingga perusahaan pembiayaan sekunder perumahan.

Baca Juga:  Wakil Ketua Dekranasda, Ayu Kristi Arya Wibawa Tutup Pelatihan Kerajinan Tas Rajutan Tangan

Adapun Kantor Perwakilan PVL (KPPVL) merupakan kantor dari lembaga jasa keuangan asing yang berfungsi sebagai penghubung dengan pihak-pihak di Indonesia.

Dalam praktiknya, KPPVL diperbolehkan melakukan sejumlah kegiatan, seperti memberikan informasi kepada pihak ketiga terkait hubungan bisnis dengan kantor pusat di luar negeri, membantu pengawasan pembiayaan yang berada di Indonesia, mempromosikan lembaga jasa keuangan asing, hingga memfasilitasi pengaduan konsumen.

Baca Juga:  Rakornas TPAKD 2026, Presiden Prabowo Dorong Peningkatan Pendapatan dan Daya Beli Rakyat

Selain itu, KPPVL juga dapat membantu eksportir Indonesia memperoleh akses pasar global melalui jaringan internasional yang dimiliki lembaga tersebut serta mendorong peningkatan penyertaan modal dari luar negeri untuk proyek-proyek di sektor prioritas.

Namun demikian, OJK menegaskan bahwa kantor perwakilan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan secara langsung di Indonesia. Ketentuan ini diterapkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus menciptakan persaingan yang sehat bagi industri domestik.

Baca Juga:  Dorong Pengembangan Usaha Mikro, OJK Luncurkan Roadmap LKM 2024 - 2028  

Untuk mendukung implementasi regulasi tersebut, OJK akan menggelar Sosialisasi POJK 41/2025 pada 12 Maret 2026. Kegiatan ini juga akan dilanjutkan dengan Licensing Day Kantor Perwakilan PVL, berupa pendampingan langsung atau one-on-one assistance kepada calon pemohon guna mempercepat proses perizinan.

OJK berharap penerbitan POJK 41/2025 dapat mendorong masuknya pembiayaan dan investasi dari luar negeri ke Indonesia, memperluas akses pembiayaan internasional, serta mendukung pengembangan sektor-sektor prioritas nasional dalam kerangka pengawasan yang kuat dan berintegritas. (r)