OJK Resmi Tunda Tenggat Laporan Asuransi dan SLIK hingga 2027
Ilustrasi
JAKARTA (Dewannews.com) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan audited bagi perusahaan asuransi dan reasuransi, serta menyesuaikan implementasi kewajiban pelaporan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kebijakan ini diambil untuk menjaga kualitas pelaporan sekaligus memberi ruang kesiapan bagi industri. Demikian yang tertulis dalam keterangan pers yang diterima oleh redaksi Dewannews.com, Sabtu (25/04/2026).
Perpanjangan tersebut berkaitan dengan implementasi standar akuntansi terbaru, yakni PSAK 117 Kontrak Asuransi. OJK menetapkan batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan audited tahun buku 2025 yang semula paling lambat 30 April 2026, diperpanjang menjadi 30 Juni 2026.
Selain itu, OJK juga menyesuaikan sejumlah kewajiban pelaporan turunan. Di antaranya, penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) hingga laporan audited diterima, batas waktu publikasi ringkasan laporan keuangan menjadi 31 Juli 2026, serta penyampaian laporan keberlanjutan paling lambat 30 Juni 2026.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan implementasi standar baru berjalan optimal.
“Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan kualitas, konsistensi, dan keandalan penerapan PSAK 117 dalam penyusunan laporan keuangan industri perasuransian,” ujarnya.
Di sisi lain, OJK juga memperpanjang batas waktu kewajiban pelaporan SLIK bagi perusahaan asuransi dan penjaminan. Kewajiban yang sebelumnya berlaku paling lambat 31 Juli 2025 kini diperpanjang hingga 31 Desember 2027.
Kebijakan ini mencakup perusahaan asuransi umum, asuransi umum syariah yang memasarkan produk kredit dan suretyship, serta perusahaan penjaminan dan penjaminan syariah.
Menurut Agus, perpanjangan tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan sistem pelaporan, termasuk penyempurnaan mekanisme, kesiapan infrastruktur, serta peningkatan kualitas data debitur.
“Ini bukan penundaan kewajiban, melainkan langkah penguatan agar implementasi pelaporan dapat berjalan secara berkualitas dan berkelanjutan,” tegasnya.
OJK memastikan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala guna menjamin kepatuhan serta peningkatan kualitas pelaporan oleh pelaku industri jasa keuangan. (r)
