13/11/2025

OJK Terbitkan 5 Aturan Baru untuk Perkuat Industri Asuransi dan Dana Pensiun

 OJK Terbitkan 5 Aturan Baru untuk Perkuat Industri Asuransi dan Dana Pensiun

Jakarta (Dewannews.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan lima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru untuk memperkuat sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Regulasi ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta upaya menciptakan industri keuangan yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.

Baca Juga:  Perempuan Wajib Tahu! Ini Cara Cerdas Atur Keuangan di Era Digital

Lima aturan baru yang diterbitkan pada akhir 2024 meliputi:

1. POJK 34/2024 – Pengembangan kualitas SDM di sektor PPDP.

2. POJK 35/2024 – Perizinan dan kelembagaan dana pensiun.

3. POJK 36/2024 – Penguatan regulasi usaha asuransi dan reasuransi.

4. POJK 37/2024 – Peningkatan efektivitas pengawasan dan sanksi administratif.

5. POJK 38/2024 – Penyempurnaan aturan pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan asuransi.

Baca Juga:  PLN Pastikan Keandalan Listrik dan Kecukupan Pasokan Selama Liburan Idul Fitri di Bali

Dengan regulasi baru ini, OJK menargetkan industri jasa keuangan yang lebih stabil, inklusif, dan mampu menghadapi tantangan digitalisasi. Langkah ini juga diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri PPDP, memperkuat perlindungan konsumen, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

“Penguatan regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri, memastikan kepatuhan perusahaan, serta menciptakan ekosistem keuangan yang lebih sehat dan transparan,” jelas M. Ismail Riyadi, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK.

Baca Juga:  OJK Tingkatkan Kompetensi Tim Penilai, "Penjaga Gerbang" Industri PVML

Rincian Perubahan Regulasi:

SDM di sektor PPDP (POJK 34/2024): Fokus pada peningkatan kompetensi tenaga kerja agar industri mampu beradaptasi dengan perkembangan digital.

Dana pensiun (POJK 35/2024): Penyesuaian aturan perizinan dan tata kelola agar lebih fleksibel dan kompetitif.

Asuransi dan reasuransi (POJK 36/2024): Penyesuaian aturan terkait kerja sama bisnis, perluasan cakupan usaha, serta layanan asuransi digital.

Sanksi administratif (POJK 37/2024): Penguatan pengawasan berbasis risiko, mekanisme penerapan sanksi lebih tegas, serta efektivitas pengenaan hukuman.

Likuidasi dan kepailitan (POJK 38/2024): Perbaikan prosedur agar lebih efektif dalam menangani perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan.

Baca Juga:  Bali Siap Jadi Smart City! PLN Gunakan Alat Digital Super Canggih

Penyusunan aturan ini melibatkan berbagai stakeholder, dengan masa transisi bagi pelaku industri agar dapat melakukan penyesuaian sebelum regulasi diimplementasikan secara penuh.

Dengan adanya lima POJK baru ini, OJK optimistis industri asuransi, penjaminan, dan dana pensiun akan lebih kuat, stabil, dan mampu bersaing dalam menghadapi dinamika pasar keuangan global. (jk/r)