OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Dorong Pertumbuhan Perbankan
Jakarta (Dewannews.com) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan. Aturan ini dirancang untuk mendukung pertumbuhan sektor perbankan yang lebih sehat, inovatif, dan inklusif.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). POJK terbaru ini bertujuan menyesuaikan aturan perbankan dengan kebutuhan terkini, perkembangan produk, serta standar internasional.
Poin-poin Penting POJK
Beberapa hal yang diatur dalam POJK ini antara lain:
1. Penyesuaian cakupan anak perusahaan Bank Umum sesuai UU P2SK.
2. Kegiatan penyertaan modal oleh BPR dan BPR Syariah.
3. Pengalihan piutang oleh Bank Umum, BPR, dan BPR Syariah.
4. Penjaminan oleh Bank Umum.
5. Pemanfaatan tanda tangan dan perjanjian elektronik oleh Bank Umum.
6. Penyelenggaraan usaha penukaran valuta asing oleh Bank.
7. Pengembangan produk perbankan syariah.
Aturan ini mulai berlaku sejak 13 Desember 2024. Khusus untuk ketentuan penyertaan modal BPR dan BPR Syariah, aturan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2025.
Dukungan Digital Melalui SIKePO
Untuk memudahkan masyarakat dan pelaku industri memahami aturan ini, OJK menyediakan aplikasi SIKePO. Informasi lengkap tentang POJK, ringkasan ketentuan, hingga infografis dapat diakses melalui situs sikepo.ojk.go.id atau aplikasi yang tersedia di Google Play Store dan App Store.
OJK berkomitmen untuk terus mengawasi implementasi aturan ini agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendorong kemajuan sektor perbankan di Indonesia. (jk/r)