10/01/2025
10/01/2025

OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Kripto

 OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Kripto

Jakarta (Dewannews.com) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah penting dalam mengatur perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024. Aturan ini menandai era baru pengawasan aset digital di Indonesia, sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Melalui POJK 27/2024, OJK resmi mengambil alih pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan memperluas pengaturannya untuk mencakup seluruh penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

Baca Juga:  Berantas Aktifitas Keuangan Ilegal di Bali, OJK Tingkatkan Koordinasi Satgas PASTI

Dalam menghadapi transisi ini, OJK merancang strategi pengawasan melalui tiga fase yakni Soft Landing dimana tahap awal yang fokus pada transisi yang mulus dan aman. Penguatandengan mengembangkan kapasitas pengawasan di sektor aset digital dan Pengembanganyakni memaksimalkan potensi teknologi keuangan untuk mendukung stabilitas sektor jasa keuangan. Ketua OJK menyebutkan bahwa POJK 27/2024 mengadopsi peraturan Bappebti yang disempurnakan dengan standar best practices internasional.

POJK 27/2024 mengatur agar perdagangan aset digital dilakukan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien, dengan memperhatikan Tata kelola dan manajemen risiko, Keamanan sistem informasi dan siber, Integritas pasar dan pencegahan pencucian uangdan Pelindungan konsumen.

Baca Juga:  Kinerja Industri Jasa Keuangan Prov. Bali Posisi Agustus, Terjaga Stabil dan Semakin Menguat

Setiap penyelenggara aset digital diwajibkan untuk mengantongi izin resmi dari OJK, menyampaikan laporan berkala terkait aktivitas perdagangan dan meningkatkan literasi konsumen agar memahami risiko aset keuangan digital.

OJK mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dan memahami risiko sebelum berinvestasi dalam aset digital. “Pemahaman yang baik adalah kunci untuk menghindari kerugian,” ujar perwakilan OJK.

Baca Juga:  Gede Wija Kusuma Pimpin AAI ON Denpasar Periode 2023-2028

OJK berkomitmen menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus melindungi konsumen. Penerbitan POJK 27/2024 adalah bukti nyata langkah strategis OJK untuk menciptakan ekosistem perdagangan aset digital yang lebih aman, transparan, dan terpercaya.

“Ini adalah tonggak penting dalam perkembangan teknologi keuangan di Indonesia. Kami akan terus mengawal pertumbuhan sektor ini dengan aturan yang adaptif dan pelindungan konsumen yang kuat,” tegas OJK dalam pernyataan resminya.

Baca Juga:  PLN Terjunkan Srikandi, Kawal WWF Ke – 10 Tahun 2024

Dengan POJK 27/2024, Indonesia siap menghadapi era baru perdagangan aset digital yang berdaya saing global. (jk/r)