OJK Terbitkan Tiga Aturan Baru untuk Perkuat BPR dan BPR Syariah
Jakarta (Dewannews.com) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen memperkuat industri perbankan di Indonesia, khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Hari ini, OJK resmi menerbitkan tiga peraturan baru yang bertujuan meningkatkan transparansi, efisiensi, dan tata kelola berbasis syariah di sektor ini.
Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2024 mengatur pelaporan BPR dan BPR Syariah melalui aplikasi digital APOLO. Langkah ini menggantikan metode manual dan menyederhanakan proses pelaporan dengan mengurangi jumlah laporan yang redundan. Aturan ini juga mewajibkan BPR dan BPR Syariah mempublikasikan laporan keuangan tahunan di situs resmi mereka untuk meningkatkan transparansi kepada masyarakat.
POJK ini mulai berlaku pada 1 Desember 2024, sekaligus menggantikan beberapa aturan sebelumnya.
POJK Nomor 24 Tahun 2024 difokuskan pada pengelolaan aset BPR Syariah yang lebih sehat dan kompetitif sesuai prinsip syariah. Beberapa poin penting dalam aturan ini meliputi pengaturan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA), standar akuntansi baru (SAK EP), serta peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam pengelolaan risiko dan pembiayaan.
Aturan ini merupakan bagian dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah 2023–2027.
POJK Nomor 25 Tahun 2024 menegaskan pentingnya tata kelola syariah di BPR Syariah. Aturan ini memperkuat peran DPS dalam memastikan operasional bank sesuai prinsip syariah. Selain itu, seluruh level organisasi, termasuk Direksi dan Komisaris, wajib mendukung penerapan tata kelola syariah.
Aturan ini juga mencakup fungsi audit syariah, manajemen risiko syariah, dan kepatuhan syariah untuk meningkatkan integritas dan kepercayaan publik terhadap BPR Syariah.
Dengan tiga aturan ini, OJK berharap BPR dan BPR Syariah dapat menjadi lebih modern, transparan, dan kompetitif, sekaligus tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dan syariah. (jk/r)