Orang Kepercayaan Hotel Loccal Collection Jadi Tersangka dan Ditahan, Modus Palsukan Dokumen
Labuanbajo- Orang kepercayaan Hotel Loccal Collection Labuan Bajo, resmi jadi tersangka dan di tahan. Akibat tilep uang perusahaan ratusan juga dengan cara memalsukan dokumen negara. Modusnya merupakan keuntungan yakni palsukan dokumen demi melakukan penggelepan dalam jabatan. Dia adalah Chef Accounting di salah satu unit usaha milik PT. D’Tour Pesona Indonesia (DPI) inisial RDL (38).
Kapolres Mabar AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M, menjelaskan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat menetapkan RDL sebagai tersangka dan langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres.
Lelaki Manggarai Barat ini, diduga melakukan penggelapan uang sewa Hotel. Tentunya setelah pihaknya melakukan lalukan pendalaman yang memakan waktu. Yakni sejak November 2022 hingga Februari 2023. Penetapan tersangka dilakukan penyidik pada 16 September 2023 lalu, setelah dilakukan gelar perkara dan unsur pidana mencukupi.
“Diduga melakukan penggelapan uang cash yang berada di Kas Hotel Loccal Collection Labuan Bajo yang tidak dilaporkan kepada pemilik hotel sebesar Rp 159.6 juta,” jelas AKBP Ari Satmoko, Rabu pagi (08/11/2023). Selain itu, RDL juga diduga menggelapkan uang setoran pajak perusahaan PT. DPI untuk bulan November 2021 dan bulan Maret 2022.
Modus tersangka dengan membuat laporan fiktif, seolah-olah uang pajak perusahaan sudah disetorkan ke kantor pajak daerah, tetapi uangnya malah digunakan untuk keperluan pribadi. “Pelaku melakukan itu sudah dua kali yang totalnya mencapai Rp 285,3 juta,” ungkap Kapolres Mabar. Tentunya total uang yang digelapkan oleh RDL berupa uang kas hotel maupun pajak mencapai ratusan juta rupiah.
“Jadi, total uang yang diduga digelapkan oleh tersangka adalah sebesar Rp 444,9 Juta,” ungkap Kapolres. Lanjut Perwira berpangkat AKBP itu, terbongkarnya kasus penggelapan ini ketika manajemen menghitung uang perusahaan PT. D’Tour Pesona Indonesia yang berada di salah satu kas unit bisnis yakni kas Hotel Loccal Colecction Labuan Bajo.
Aksi penggelapan itu, akhirnya dilaporkan oleh korban kepada pihak kepolisian, yang tertuang dalam Laporan polisi nomor : LP/B/159/VIII/2023/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tanggal 30 Agustus 2023. Tentunya yangbesangkutan dilaporkan oleh Direktur Utama PT. DPI, inisial N, (52).
Pun PT. DPI ini merupakan salah satu unit usaha perseroan terbatas tersebut adalah Hotel Loccal Collection, yang beralamat di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, tempat RDL bekerja selama ini. Selain menahan tersangka RDL (38), pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa.
“Ya, ada satu unit mobil, satu unit mesin mobil dan sejumlah dokumen penting,” ujar Alumni Akpol angkatan 2004 itu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan. “Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutur Mantan Kapolres Alor ini.
Lebih lanjut, Kapolres Mabar mengatakan penyidik tengah fokus menyelesaikan kasus ini dan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Semua masih berproses, tim masih bekerja. “Dalam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan ke JPU,” ujar AKBP Ari Satmoko.
Terpisah, Ketua Tim Hukum perusahaan, Rico Ardika Panjaitan angkat bicara. Ia meluruskan tentang isu yang beredar bahwa saudara RDL (38) seolah-olah korban dari perusahaan yang dibuktikan dengan kedatangan KPK ke Loccal Collection, tanggal 26 Oktober 2023. Dikatakan, kedatangan KPK bukanlah melakukan inspeksi, melainkan sosialisasi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai tanggal 25 sampai 27 Oktober 2023, pada tanggal 27 Oktober 2023 lebih kurang 119 perusahaan hotel, restoran dan usaha lainnya turut hadir di Aula Setda Kabupaten Manggarai Barat. “KPK lakukan sosialisasi jadi jangan menyebarkan isu yang salah,” pungkasnya. ()