03/11/2026

Pakar Soroti Putusan PT Bali, Ekosistem Bisnis Menara di Badung Dinilai Tak Sehat

 Pakar Soroti Putusan PT Bali, Ekosistem Bisnis Menara di Badung Dinilai Tak Sehat

Ilustrasi menara telekomunikasi.Foto/Ai

BADUNG, DEWANNEWS.COM — Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bali dalam sengketa menara telekomunikasi antara Pemerintah Kabupaten Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk berpotensi memperpanjang praktik eksklusivitas pengelolaan menara telekomunikasi di wilayah Badung hingga 2047.

Sorotan tersebut mencuat setelah PT Bali melalui putusan banding Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tertanggal 20 Agustus 2026 menyatakan perjanjian kerja sama kedua pihak sah dan mengikat secara hukum. Putusan itu juga memerintahkan Pemkab Badung memperpanjang kerja sama selama 20 tahun.

Pakar hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Andi Syafrani, menilai persoalan dalam sengketa tersebut tidak hanya menyangkut hubungan kontraktual antara pemerintah daerah dan perusahaan.

Menurut Andi, dampak putusan terhadap persaingan usaha serta keberadaan pelaku usaha lain juga perlu menjadi perhatian serius.

Ia menjelaskan, setiap perjanjian pada dasarnya memiliki batas cakupan yang harus dipatuhi para pihak.

“Perjanjian biasanya secara jelas membatasi cakupannya. Jika disebut awalnya hanya 49 titik, maka harus dibuatkan adendum untuk menambah jumlahnya,” kata Andi kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).

Menurutnya, pekerjaan yang dilakukan melampaui jumlah atau cakupan yang telah disepakati dalam kontrak dapat menimbulkan persoalan mengenai keabsahan pekerjaan tersebut.

Karena itu, perubahan cakupan perjanjian semestinya memiliki dasar hukum yang jelas dan dituangkan melalui mekanisme yang telah disepakati para pihak.

Andi juga mempertanyakan konsekuensi hukum apabila perintah pembongkaran menara benar-benar dilaksanakan.

Ia menyebut keberadaan menara yang telah dibangun tentu melibatkan biaya investasi sehingga pembongkarannya perlu dilihat bersama dengan aspek kompensasi.

“Menara yang sudah dibangun tentu ada biayanya. Kalau dirobohkan begitu saja tanpa kompensasi, itu akan memunculkan persoalan hukum baru,” ujarnya.

Selain persoalan kompensasi, Andi menilai perlu dipastikan apakah perintah pembongkaran tersebut memang termasuk dalam tuntutan yang diajukan sejak awal dalam gugatan.

Baca Juga:  Komitmen Bupati Adi Arnawa Tata Ulang Pantai Kuta

“Belum lagi, apakah hal itu memang sesuatu yang sejak awal dimintakan dalam gugatan awal?” katanya.

Sorotan lain diarahkan pada aspek persaingan usaha. Menurut Andi, putusan tersebut berpotensi memberikan ruang eksklusif bagi satu perusahaan dalam pengelolaan infrastruktur menara telekomunikasi di Badung.

Ia mengingatkan agar pelaksanaan putusan tidak justru menimbulkan persoalan baru berupa praktik monopoli yang merugikan pelaku usaha lainnya.

“Ini jelas masuk ranah persaingan usaha. Harus dipastikan ini tidak melanggar norma persaingan usaha,” kata Andi.

Ia mengatakan, jangan sampai kebijakan yang lahir dari pelaksanaan putusan justru dipandang sebagai tindakan monopoli yang berdampak terhadap pelaku usaha lain.

Menurut Andi, perkara tersebut masih membuka ruang pengujian melalui upaya hukum kasasi apabila para pihak menempuh langkah tersebut.

Dalam tahap kasasi, Mahkamah Agung (MA) berfokus pada pemeriksaan penerapan norma dan hukum atau judex juris, bukan kembali memeriksa fakta perkara seperti pada tingkat sebelumnya.

“Kasasi adalah domain pemeriksaan norma dan hukum (judex juris), bukan fakta. Hakim MA harus memastikan bahwa pertimbangan hukum dan amar putusan PT sesuai aturan hukum yang ada,” ujarnya.

Andi menilai MA nantinya perlu memastikan putusan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan persaingan usaha, aturan dalam kontrak maupun kewenangan pemerintah daerah.

Selain itu, regulasi pemerintah pusat yang secara khusus mengatur komunikasi dan pembangunan menara telekomunikasi juga perlu menjadi bagian dari pertimbangan.

“Jangan sampai putusan itu bertentangan dengan aturan persaingan usaha, dan terlebih peraturan yang tertuang dalam kontrak serta aturan terkait kewenangan pemerintah daerah,” kata Andi.

“Aturan khusus terkait komunikasi dan pembangunan tower dari pemerintah pusat juga harus diperhatikan,” sambungnya.

Ia menekankan, kompleksitas perkara tersebut membuat konsistensi dan kesesuaian pertimbangan hukum harus diuji dengan berbagai ketentuan yang saling berkaitan.

Baca Juga:  Paskibraka Badung Siap Tuntaskan Tugas di HUT ke-81 RI

“Konsistensi dan kesesuaian pertimbangan hukum harus diuji melalui banyak aturan,” ujarnya.

Andi berharap seluruh aspek tersebut diperiksa secara menyeluruh agar putusan akhir tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat diterima para pihak dan tidak mengorbankan prinsip persaingan usaha.

“Kompleksitas hukum di kasus ini harus benar-benar diperhatikan agar putusan akhir nanti dari MA benar-benar bisa diterima dan memberikan keadilan bagi para pihak,” kata dia.

Putusan PT Bali sebelumnya juga dilaporkan memerintahkan Pemkab Badung membongkar menara telekomunikasi yang bukan milik PT Bali Towerindo Sentra Tbk di wilayah Badung.

Putusan tersebut kemudian memunculkan kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap kualitas layanan telekomunikasi apabila jumlah menara berkurang secara signifikan.

Dengan demikian, perkara ini tidak lagi sekadar menjadi sengketa kontrak antara pemerintah daerah dan perusahaan penyedia infrastruktur.

Putusan tersebut kini menyentuh isu yang lebih luas, mulai dari kepastian kontrak, kewenangan pemerintah daerah, persaingan usaha, potensi eksklusivitas, hingga kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi.