Pasca-Coretax, DJP Pastikan Pengkreditan Pajak Masukan Tetap Fleksibel

Jakarta (Dewannews.com) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan klarifikasi terkait pengkreditan pajak masukan dalam masa pajak yang berbeda pasca-implementasi sistem Coretax. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa ketentuan ini tetap mengacu pada Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.
Dalam Pasal 9 ayat (2) UU PPN, disebutkan bahwa pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama. Namun, Pasal 9 ayat (9) UU PPN juga mengatur bahwa pajak masukan dapat dikreditkan pada masa pajak yang berbeda, dengan batas waktu maksimal tiga masa pajak berikutnya, selama belum dibebankan sebagai biaya.
Dwi Astuti menegaskan bahwa PMK-81/2024 memang mengatur pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang sama tetapi tidak secara eksplisit melarang pengkreditan pada masa pajak berikutnya hingga tiga masa pajak. Oleh karena itu, DJP telah melakukan pembaruan pada aplikasi Coretax, memungkinkan pengusaha kena pajak (PKP) untuk tetap mengkreditkan pajak masukan dalam e-Faktur hingga tiga masa pajak berikutnya.
Pembaruan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka, sesuai dengan ketentuan dalam UU PPN. Mengingat PMK-81/2024 tidak mengatur larangan atas pengkreditan pajak masukan dalam tiga masa pajak berikutnya, maka kebijakan ini dapat diterapkan tanpa perlu melakukan revisi peraturan.
DJP mengimbau wajib pajak untuk terus mengikuti pengumuman resmi melalui situs pajak.go.id dan mengakses panduan penggunaan Coretax DJP melalui laman https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Jika menemui kendala, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak di 1500 200. (r)