06/12/2024
06/12/2024

Pemeran Video Wikwik di Mobil Divonis 1,5 Tahun Penjara

 Pemeran Video Wikwik di Mobil Divonis 1,5 Tahun Penjara

Ilustrasi video mesum.Foto/Net

DENPASAR-Dewannews.com|Sepasang kekasih ‘pemeran’ sekaligus penyebar video porno alias video wikwik di dalam mobil, I Made MDI dan Dede N alias Engel divonis hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Kony Hartanto dalam sidang menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Baca Juga:  Nyambi jadi Tukang Tempel Ganja, Oknum Security Terancam 12 Tahun Penjara

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kedua terdakwa divonis masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara saat dikonfirmasi, Kamis (2/2/2023). Vonis ini 5 bulan lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 2 tahun.

Baca Juga:  NIK Bisa Jadi NPWP, Urusan Bayar Pajak Makin Mudah

Diberitakan sebelumnya, kasus yang menghebohkan Bali ini, sebagaimana diterangkan Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha terungkap dari ditemukannya video bermuatan pornografi yang beredar di media sosial dan juga pesan WhatsApp pada tanggal 10 September 2022.

Dalam video berdurasi sekitar 29 detik itu terlihat seorang pria sedang mengendarai mobil menggunakan pakaian adat bali berwarna putih dan seorang wanita dengan berpakaian kebaya putih dan kain berwarna merah muda sedang asik main kuda-kudaan.

Baca Juga:  PT. Pelindo Serahkan TJSL Pengelolaan Sampah kepada Kelurahan Serangan, Sekda Alit Wiradana Harapkan Tingkatkan Kebersihan Lingkungan

Selanjutnya ditemukan adanya akun Twitter dengan nama @Angel69DNL dan  @matamatamade yang diduga memposting awal video tersebut. Setelah dilakukan profiling, ternyata kedua aku tersebut adalah milik kedua tersangka.

“Akhirnya diketahui bahwa kedua akun twitter itu ternyata milik kedua pelaku atau tersangka ini. Usai pelimpahan ini tersangka kami titipkan di Rutan Polda Bali untuk menjalani masa penahanan jaksa,” pengkas jaksa yang pernah bertugas di Kejari Buleleng ini.(Tim-DN)