28/06/2025

Pemkab Badung Apresiasi PTUN Denpasar Tolak Gugatan Bendesa Adat Pererenan

 Pemkab Badung Apresiasi PTUN Denpasar Tolak Gugatan Bendesa Adat Pererenan

Sekda Badung, IB. Surya Suamba

Mangupura (Dewannews.com) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar menolak semua gugatan Bendesa Adat Pererenan  I Gusti Ngurah Rai Suara, atas Bupati Badung terkait polemik tanah negara di Tukad Surungan dan Tukad Bausan di Desa Adat Pererenan. Keputusan dibacakan Majelis Hakim PTUN Denpasar, Selasa (25/2).

Baca Juga:  Hari Pertama Kerja, Bupati Adi Arnawa Ajak Pegawai Fokus Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat
 

Pemkab Badung melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung Ida Bagus Surya Suamba memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim PTUN Denpasar, atas Keputusan memenangkan Bupati Badung atas gugatan perkara yang diajukan penggugat Bendesa Adat Pererenan  I Gusti Ngurah Rai Suara.

Baca Juga:  Wabup. Suiasa Ramah Tamah Dengan Gerakan Pramuka Kwarcab. Badung

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Badung, dengan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), yang telah mengawal kasus ini hingga dibacakannya putusan oleh Majelis Hakim PTUN Denpasar,”kata Surya Suamba di Puspem Badung, Rabu (26/2).

Baca Juga:  RSUD Bangli Menjadi Rumah Sakit Pertama yang Memiliki Fasilitas SPKLU

Sementara itu dari siaran persnya, Kepala Kejaksaan Negeri Badung Sutrisno Margi Utomo menyatakan, dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka secara yuridis objek sengketa tersebut tetap sah, sehingga upaya inventarisasi tanah-tanah oleh Pemerintah Kabupaten Badung yang ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah yang telah dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Badung, sesungguhnya perlu didukung bersama.

Baca Juga:  1.728 Peserta Berebut Kursi PPPK! Wabup Badung Langsung Tinjau Lokasi Tes

Karena sesuai dengan hakikat atau filosofis dasar yang terkandung dalam Pasal 33 ayat(3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. “Oleh sebab itu Kejaksaan hadir selaku Jaksa Pengacara Negara dalam rangka mempertahankan aset daerah, guna meningkatkan kesejahteraan kepada masyarakat di Kabupaten Badung,” tegasnya.

Baca Juga:  Anggarkan 23,98 Miliar, Jalan Pengubengan Kangin Diperlebar Jadi 24 Meter

Seperti diketahui, Bendesa Adat Pererenan I Gusti Ngurah Rai Suara menggugat Bupati Badung. Adapun materi gugatan yaitu, Keputusan Bupati Badung Nomor : 604/01/HK/2022 tanggal 12 September 2022

tentang Penetapan Inventarisasi dan Pemanfaatan Tanah Negara di Kecamatan Mengwi beserta lampirannya khususnya menyangkut tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan di Desa Adat Pererenan Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung. Kedua, Persetujuan Bangunan Gedung Nomor : SK-PBG-510302-14052024-001 tanggal 14 Mei 2024 yang menetapkan PT. Pesona Pantai Bali untuk mendirikan bangunan gedung baru.

Baca Juga:  Wabup Bagus Alit Sucipta Bagi-Bagi Insentif Rp 10 Juta untuk Warga Tertib Administrasi

Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, kurang lebih selama 5 bulan, PTUN Denpasar memutuskan, tergugat (Bupati Badung)  dalam menerbitkan objek sengketa I dan objek sengketa II (objectum litis) dilihat dari aspek kewenangan, aspek prosedur dan aspek substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, oleh karena itu gugatan Penggugat haruslah ditolak untuk seluruhnya dan Penggugat ditempatkan pada posisi yang dikalahkan dalam sengketa a quo. Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.389.000,- (r)