04/10/2024
04/10/2024

Pemkot Denpasar Dukung Implementasi Stranas Pencegahan Korupsi Tahun 2023/2024

 Pemkot Denpasar Dukung Implementasi Stranas Pencegahan Korupsi Tahun 2023/2024

Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana saat mengikuti Peluncuran Satranas Pencegahan Korupsi dan Penandatanganan Komitmen Aksi Pencegahan Korupsi secara daring dari Kantor Walikota Denpasar.Foto/Ist

DENPASAR-Dewannews.com|Pemkot Denpasar siap mendukung implementasi Strategi Nasional (Satranas) Pencegahan Korupsi Tahun 2024. Hal ini sebagai bentuk komitmen aksi Pemkot Denpasar dalam mendukung pencegahan korupsi.

Demikian diungkapkan Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana usai mengikuti Peluncuran Satranas Pencegahan Korupsi dan Penandatanganan Komitmen Aksi Pencegahan Korupsi secara daring dari Kantor Walikota Denpasar, Rabu (8/3).

Baca Juga:  Wawali Arya Wibawa Buka Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan Calon Paskibraka Kota Denpasar Tahun 2024

Turut mendampingi Asisten Administrasi Umum Setda Kota Denpasar, Dewa Nyoman Semadi, Kepala Inspektorat Kota Denpasar, Putu Naning Djayaningsih, dan Kadis PUPR Kota Denpasar, AA Ngurah Bagus Airawata.

Lebih lanjut dijelaskan, Pemkot Denpasar secara berkelanjutan terus mendukung upaya pencegahan korupsi. Hal ini dilaksanakan dengan mengimplementasikan berbagai inovasi dan program kerja.

Baca Juga:  Safari Kesehatan Tingkatkan Kesehatan Masyarakat Secara Menyeluruh

Beberapa diantaranya yakni Pengadaan Barang dan Jasa menggunakan e-katalog, meningkatkan Monitoring Center for Prevention (MCP), transparansi lewat LHKPN, serta digitalisasi pajak daerah dan pelayanan publik.

Dikatakan Alit Wiradana, MCP memiliki 8 cakupan intervensi, yaitu perizinan, pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), manajemen aset daerah, optimalisasi pajak daerah, dan tata kelola keuangan desa. Sehingga secara berkelanjutan diharapkan mampu mencegah terjadinya korupsi.

Baca Juga:  Turnamen III KORPRI Provisni Bali Tahun 2024 Dibuka, Ingatkan Junjung Tinggi Sportivitas dan Fair Play

“Tentunya kami Pemkot Denpasar sangat mendukung implementasi Stranas Pencegahan Korupsi Tahun 2023/2024 untuk mendukung pencegahan korupsi di Indonesia, khususnya Kota Denpasar,” ujarnya

Sementara, Ketua KPK RI, Firli Bahuri dalam sambutannya mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggandeng sebanyak empat Kementerian dan lembaga nonstruktural dalam penandatanganan komitmen aksi pencegahan korupsi.

Baca Juga:  PLN Ajak PKK Se – Bali Masak Pakai Kompor Induksi Ramah Lingkungan

Hal itu merupakan tindak lanjut Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi 2023/2024 yang digelar pada Desember 2022 lalu.

Adapun lembaga dan kementerian yang digandeng ialah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas, Kantor Staf Kepresidenan (KSP).

Baca Juga:  Sesuai Perma 1 Tahun 1956, Perkara Pidana Harus Ditangguhkan Hingga Putusan Incrach Terhadap Putusan Perdata

Selain itu, kegiatan ini juga mengundang 34 pemerintah provinsi dan 68 pemerintah kabupaten/kota yang merupakan pelaksana aksi Penyelesaian Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang Melalui Pendekatan Kebijakan Satu Peta.

Dikatakannya, Kerja sama akan melakukan aksi pencegahan korupsi yang juga tertuang dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang akan bekerja dalam tiga fokus yaitu Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara dan Penegakan Hukum dan Reformasi.

Baca Juga:  Baru Divonis 6 Tahun karena Kasus Narkotika, WN Meksiko Kembali Diadili Kasus TPPU

“Sebagaimana perintah Perpres 54/2018 maka setidaknya ada lima kementerian yang diberikan mandat sebagai leading sector untuk mengawaki Stranas PK,” ujarnya

Firli berharap kerjasama ini bukanlah hanya seremonial dan aksi tanda tangan. Namun demikian juga mampu mewujudkan Indonesia yang bebas dari tindak pidana korupsi.

“Tentu kita berharap kegiatan bukan hanya tanda tangan tetapi setelah tanda tangan itu merupakan komitmen bersama untuk mewujudkan pencegahan korupsi, untuk mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi,” pungkasnya. (Hms)