30/09/2023
30/09/2023

Pengacara DPC Peradi Denpasar Laporkan Hotman Paris ke Polda Bali

 Pengacara DPC Peradi Denpasar Laporkan Hotman Paris ke Polda Bali

DENPASAR-Dewannews.com|Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dilaporkan oleh I Dewa Ketut Kertawigna yang juga merupakan pengacara ke SPKT Polda Bali, Senin (25/4/2022).

Pelapor I Dewa Ketut dalam membuat laporan ke Polda Bali tidak sendiri. Dia didampingi oleh oleh ketua umum DPC Peradi Denpasar, I Nyoman Budy Adnyana dan Sekretaris Fredrik Billy serta puluhan anggota Peradi lainnya.

Dalam laporan, pelapor menuduh bahwa Hotman Paris telah melontarkan ujaran kebencian atau hoax sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 14 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo. pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946:tentang peraturan hukum pidana.

Ditemui di Polda Bal, I Dewa Ketut Kertawiguna kepada wartawan menerangkan, laporan yang dibuatnya berkaitan dengan pernyataan Hotman Paris dalam konferensi pers yang digelarnya pada 19 April 2022 lalu.

“Di dalam jumpa pers ada beberapa pernyataan yang menyebut dengan adanya putusan kasasi mahkamah agung nomor perkara 997K/Pdt/18 April 2022 itu ditafsirkan bahwa setelah adanya putusan kasasi yang inkrach itu maka implikasinya kepengurusan Peradi di bawah prof Otto Hasibuan dinyatakan tidak sah,” ungkap pelapor.

Tak hanya menyebut kepengurusan Peradi di bawah prof Otto Hasibuan dinyatakan tidak sah, Hotman, menurut pelapor juga mengatakan segala turunannya tidak sah termasuk kepengurusan di Bali.

“Saya selaku salah satu advokat yang berada di bawah Peradi yang dipimpin Otto Hasibuan merasa sangat keberatan dengan pernyataan beliau karena itulah kami melaporkan ini,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Denpasar, I Nyoman Budy Adnyana menyatakan, pernyataan Hotman Paris dalam jumpa pers itu menimbulkan kegaduhan di kalangan advokat yang berada di bawah naungan Peradi pimpinan Prof. Otto Hasibuan di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Mengaku Jadi Korban Pencabulan Wanita Ini Lapor ke Polisi

“Dimana di sana dikatakan seluruh pengurus dan ketua umum prof. Hasibuan tidak sah. Begitu juga KTA dari Peradi juga tidak sah. Padahal anggaran dasar yang menjadikan prof Oto Hasibuan sebagai Ketua melalui Munas pada 7 Oktober 2020,” jelasnya.

Ditegaskannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Peradi pimpinan Prof. Otto Hasibuan dinyatakan sah. Sehingga hal itu mematahkan pernyataan Hotman Paris.

“Buktinya Mahkamah Agung menyatakan bahwa kami tetap sah dan bisa bersidang. Adanya bantahan mahkamah agung itu telah menimbulkan keresahan di kalangan anggota Peradi,” pungkasnya.(sar)

error: Content is protected !!