Pengacara Puspaka Pernah Sebut Siap Buka-bukaan, Jaksa Akhirnya Tetapkan DGR jadi Tersangka

Ir. Dewa Ketut Puspaka.(Foto:dok)
Dewannews.com-Denpasar. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Ir. Dewa Ketut Puspaka saat ini telah resmi menjadi terpidana setelah jaksa menyatakan menerima putusan hakim.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang dipimpin Hariyanti menjatuhkan vonis tehadap terdakwa Dewa Puspaka dengan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Dalam perkara yang mengantarkan Dewa Puspaka ke penjara ini, sebelumnya ada beberapa pernyataan yang menarik yang pernah disampaikan oleh kuasa hukumnya sesaat sebelum Dewa Puspaka akan ditahan oleh jaksa, Senin (8/10/2021).
Saat itu pria asli Ringdikit, Seririt, Buleleng, melalui tim kuasa hukum menebar ancaman kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Dewa Puspaka mengatakan siap buka-bukaan saat sidang.
Agus Sujoko salah satu kuasa hukum Dewa Puspaka saat itu mengatakan akan berusaha maksimal membongkar semuanya di persidangan. Agus menegaskan, penahanan belum tentu menjadikan tersangka salah di mata hukum.
“Yang jelas klien kami akan menyampaikan semuanya dan membuktikan di persidangan,” kata Agus Sujoko kepada salah atau media di Bali saat itu.
Hal senada saat itu juga sampaikan oleh Ngurah Santanu anggota tim hukum lainnya. Ia kepada media saat itu mengatakan dalam sangkaan gratifikasi semestinya ada pihak lain yang terlibat. Kasus gratifikasi ini tidak berdiri sendiri.
Selama proses persidangan, apa yang dikatakan oleh kedua pengacara Dewa Puspaka memang ada benarnya. Apalagi terkait kasus gratifikasi yang didakwakan kepada terdakwa (sekarang terpidana) tidak mungkin dilakukan sendiri.
Beberapa nama pejabat sempat disebut dalam persidangan hingga pada akhirnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali menetapkan tersangka yang masih berkaitan dengan perkara Dewa Puspaka.
Pada tanggal 10 April 2022, Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A. Luga Herlianto merilis soal adanya tersangka baru ini.
Tersangka tersebut sebagaimana disampaikan Kasi Penkum adalah berinisial DGR.”DGR Ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sejak tanggal 25 Januari 2022,” ujar pria asli Sumatera Utara yang akrab disapa Luga ini kala itu.
Yang membuat publik terkejut, DGR ternyata bukan orang lain. Dia sebut-sebut anak dari Dewa Puspaka.”DGR ini masih ada hubungan kekerabatan dengan terdakwa,” ungkap Luga saat itu.
Dikatakan pula, DGR dijadikan tersangka karena diduga membantu Dewa Puspaka melakukan tindak pidana korupsi dan tindakan pidana pencucian uang (TPPU).
Dimana tindak pidana yang diduga dilakukan oleh DGR tersebut berkaitan dengan proses perizinan pembangunan terminal penerima dan distribusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih.
Selain itu tersangka DGR juga diduga menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Dikatakan Luga, terkait pengurusan perizinan pembangunan terminal penerima dan distribusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, penyidik telah menemukan bukti-bukti sehingga membuat terang peristiwa pidana dan menemukan keterlibatan DGR.
Kemudian penyidik menemukan bukti-bukti yang mendukung dugaan DGR menerima baik secara langsung maupun melalui transfer ke rekening milik DGR terkait pengurusan perijinan pembangunan terminal penerima dan distribusi LNG, dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih sejumlah kurang lebih Rp 7 miliar.
“Dari nilai Rp7 miliar itu, Rp4,7 miliar dinikmati oleh tersangka DGR,” tegas Luga. Terkait tersangka DGR ini, kata Luga penyidik telah memeriksa 14 orang saksi. Dimana sebagian besar saksi merupakan saksi dalam perkara terdakwa Dewa Puspaka.
Luga saat dikonfirmasi kembali, Rabu (11/5/2022) terkait perkembangan penyidikan kasus atas nama tersangka DGR, Luga menjawab belum ada perkembangan yang signifikan. Pihaknya saat ini masih nunggu salinan putusan dari terdakwa Dewa Puspaka.
“Putusan hakim untuk Dewa Puspaka adalah fakta hukum baru. Nah, terkait perkembangan penyidikan untuk tersangka DGR, penyidik akan mempelajari vonis hakim terhadap Dewa Puspaka ini,” terang Luga.
Ditanya soal kapan DGR akan dipanggil dan dimintai keterangannya sebagai tersangka, Luga belum bisa menjawab secara pasti.”Belum ada agenda untuk pemanggilan atau pemeriksaan terhadap tersangka DGR,” pungkas Luga.(sar)