04/11/2026

Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah, OJK Terbitkan Cetak Biru Nasional

 Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah, OJK Terbitkan Cetak Biru Nasional

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama jajaran pejabat dan perwakilan pemerintah menunjukkan dokumen dalam pembukaan Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Senin (2/11/2026).

MAKASSAR (Dewannews.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah sebagai langkah strategis memperkuat ekosistem keuangan syariah nasional. Peluncuran tersebut dilakukan dalam ajang Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Senin (2/11/2026). Langkah ini diharapkan mampu menyatukan arah pengembangan industri keuangan syariah sekaligus meningkatkan daya saing dan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

Penguatan tersebut didukung oleh kinerja industri keuangan syariah yang terus menunjukkan pertumbuhan positif. Hingga September 2026, total aset keuangan syariah nasional mencapai Rp3.307,73 triliun atau tumbuh 9,28 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), dengan pangsa pasar sebesar 11,21 persen dari total aset keuangan nasional. Melalui IIFS 2026 yang berlangsung pada 2–3 November, OJK mempertemukan regulator, pemerintah, pelaku industri, akademisi, dan pemangku kepentingan untuk memperkuat integrasi serta inovasi sektor keuangan syariah.

Baca Juga:  Waspada Modus Keuangan! OJK Gandeng Polisi Edukasi Bhabinkamtibmas Hadapi Investasi Bodong

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan pengembangan keuangan syariah tidak bisa lagi dilakukan secara parsial. Menurutnya, diperlukan ekosistem keuangan komersial dan sosial syariah yang saling terhubung agar pertumbuhan industri memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat. “Pengembangan keuangan syariah tidak bisa lagi dilakukan secara parsial. Yang kita butuhkan adalah ekosistem keuangan dan keuangan sosial syariah yang saling terhubung dan menguatkan,” ujar Friderica.

Cetak biru tersebut mencakup pengembangan seluruh sektor jasa keuangan syariah, mulai dari perbankan, pasar modal, perasuransian, penjaminan, dana pensiun, lembaga pembiayaan hingga inovasi teknologi sektor keuangan dan aset keuangan digital. OJK menetapkan tiga arah strategis, yakni membangun industri yang sehat, berdaya saing dan inovatif; memperkuat ekosistem yang lengkap, inklusif dan kontributif; serta mengharmonisasikan pengaturan, perizinan dan pengawasan lintas sektor. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sekaligus Ketua Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), Dian Ediana Rae, menyebut integrasi ini penting agar setiap sektor dapat saling melengkapi dalam mendukung ekonomi halal nasional.

Baca Juga:  Lomba Clash Of Champions Bali, Tingkatkan Literasi Keuangan Generasi Muda

Dian menambahkan, inovasi dan diversifikasi produk menjadi salah satu prioritas pengembangan, termasuk produk berbasis wakaf, pembiayaan dengan akad salam dan istishna paralel, serta pengembangan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah. Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengungkapkan, sebanyak 21 dari 24 kabupaten/kota di wilayahnya telah mengalihkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke layanan perbankan syariah melalui program Syariah First. Pemerintah daerah juga mendorong sertifikasi halal dan peningkatan kapasitas UMKM untuk memperkuat ekosistem industri halal.

Sebagai tindak lanjut, OJK bersama Kementerian Agama turut meluncurkan program Sinergi Kota Wakaf untuk memperkuat keterhubungan keuangan syariah komersial dan sosial. OJK juga memberikan apresiasi kepada 20 bank syariah yang telah mengimplementasikan program Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Melalui cetak biru tersebut, OJK berharap pengembangan keuangan syariah tidak hanya menghasilkan pertumbuhan aset, tetapi juga mampu memperluas akses layanan keuangan, memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta menjadikan keuangan syariah sebagai pilihan utama masyarakat Indonesia. (jk)