01/03/2026

Perkuat Sektor Syariah, OJK Resmi Bentuk KPKS

 Perkuat Sektor Syariah, OJK Resmi Bentuk KPKS

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar bersama jajaran pimpinan OJK dan anggota Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) secara simbolis mengukuhkan operasional KPKS dalam acara yang digelar di Jakarta, Selasa (8/7/2025).

JAKARTA (Dewannews.com) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengukuhkan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola dan karakteristik keuangan syariah nasional. Pengukuhan ini menjadi tonggak penting dalam implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan KPKS merupakan perwujudan dari arahan strategis yang telah disampaikan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025.

Baca Juga:  OJK Edukasi Generasi Muda Soal Keuangan Digital dan Aset Kripto

“Dengan terbentuknya KPKS, kami optimistis berbagai tantangan pengembangan keuangan syariah dapat dijawab secara lebih terstruktur dan koordinatif. Forum ini akan menjadi ruang strategis untuk merumuskan solusi atas berbagai isu kompleks yang dihadapi industri keuangan syariah,” ujar Mahendra.

Senada dengan itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan bahwa KPKS merupakan bagian dari strategi percepatan pengembangan sektor keuangan syariah.

“Pembentukan KPKS adalah amanat UU P2SK dan melalui proses panjang yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Komite ini diharapkan mampu mendorong kontribusi signifikan terhadap akselerasi pertumbuhan keuangan syariah nasional,” katanya.

Baca Juga:  OJK Teladani Sosok Kartini Berintegritas dan Anti Korupsi

Struktur KPKS

KPKS diketuai oleh Dian Ediana Rae dan didampingi Wakil Ketua dari Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah. Anggota internal berasal dari berbagai kepala departemen di OJK yang menangani aspek keuangan syariah, meliputi sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga pembiayaan, inovasi teknologi keuangan, hingga pelindungan konsumen syariah.

Sementara itu, anggota eksternal KPKS terdiri dari para tokoh dan pakar syariah yang mencakup:

1. Dr. H. Anwar Abbas, M.M, M.A

2. Prof. Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag

3. Prof. Dian Masyita, S.E., M.T., Ph.D

4. Mohammad Mahbubi Ali, Ph.D

5. M. Gunawan Yasni, CIFA, FIIS, CRP

Baca Juga:  OJK Perkuat Sinergi TPAKD Bali Lewat Coaching Clinic 2025

Fungsi dan Tujuan KPKS

KPKS dibentuk untuk mendukung peningkatan akuntabilitas, akselerasi regulasi berbasis syariah, serta integrasi kebijakan antara regulator dan prinsip syariah. Komite ini juga menjadi jembatan strategis antara fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan kebijakan OJK.

Secara khusus, KPKS memiliki lima tugas utama:

1. Memberikan rekomendasi pengembangan dan penguatan keuangan syariah.

2. Menyusun dan menyempurnakan kebijakan agar sesuai dengan prinsip syariah berdasarkan fatwa DSN-MUI.

3. Menafsirkan ketentuan syariah untuk mendukung kepatuhan industri.

4. Mengkoordinasikan kerja sama antara OJK dan DSN-MUI.

5. Menjalankan tugas tambahan untuk pengembangan sektor syariah.

Baca Juga:  OJK dan TPAKD Kab. Badung Dorong Peningkatan Akses Kredit/Pembiayaan Sektor Pertanian

Peluncuran Laporan Keuangan Syariah 2024

Dalam kesempatan yang sama, OJK juga meluncurkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2024 dengan tema “Transformasi Arah Kebijakan dalam Rangka Aktualisasi Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah.”

Laporan tersebut memotret ketahanan industri keuangan syariah dalam menghadapi tekanan global, termasuk dampak ketegangan geopolitik, fragmentasi perdagangan, serta dinamika pemilu global. Strategi kebijakan syariah dinilai mampu menjaga kinerja sektor serta mendorong adaptasi dan inovasi.

Baca Juga:  PLN UP2D Bali Wujudkan Layanan Listrik Andal dan Ramah Lingkungan di Nusa Penida

OJK menegaskan, kehadiran KPKS dan laporan LPKSI 2024 merupakan wujud konkret komitmen regulator dalam menjadikan sektor keuangan syariah sebagai pilar utama pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif, berkelanjutan, dan berlandaskan nilai-nilai syariah. (r)