25/10/2025

Perluas PKS Tripartit, Pemerintah Genjot Penerimaan Pajak

 Perluas PKS Tripartit, Pemerintah Genjot Penerimaan Pajak

Perwakilan DJP, DJPK, dan pemerintah daerah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit Tahap VII di Aula Nagara Dana Rakca, Gedung Radius Prawiro DJPK, Jakarta, Selasa (15/10).

JAKARTA (Dewannews.com) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan bersama 109 pemerintah daerah memperkuat sinergi perpajakan pusat dan daerah. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit Tahap VII yang digelar secara daring dari Aula Nagara Dana Rakca, Gedung Radius Prawiro DJPK, Jakarta, Selasa (15/10).

Program PKS Tripartit merupakan komitmen bersama antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah untuk memperkuat kolaborasi fiskal, pertukaran data perpajakan, serta optimalisasi potensi penerimaan pajak nasional maupun daerah. Program ini telah berjalan sejak 2019 dan kini mencakup lebih dari 400 pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Menteri Keuangan Tanda Tangani Ketentuan Subject To Tax Rule

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, menegaskan bahwa penyelarasan kebijakan pajak pusat dan daerah memiliki peran strategis dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional.

“Sinergi pajak pusat dan daerah bukan sekadar koordinasi teknis, tetapi langkah strategis untuk memperkuat perekonomian nasional. Dengan kebijakan yang selaras, pertumbuhan ekonomi akan menciptakan ruang fiskal yang lebih luas, baik untuk negara maupun daerah,” ujarnya.

Baca Juga:  Pajak Digital Capai Rp42,53 Triliun, DJP: Bukti Ekonomi Online Jadi Tulang Punggung Baru

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa pengawasan bersama antara Kanwil DJP dan pemerintah daerah telah menunjukkan hasil konkret. Hingga triwulan II 2025, realisasi penerimaan pajak pusat dari kegiatan pengawasan bersama mencapai Rp26,84 miliar, sementara realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp175,98 miliar.

“Capaian ini membuktikan bahwa kolaborasi lintas otoritas mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat koordinasi fiskal antarlembaga,” kata Bimo.

Baca Juga:  DJP Mudahkan Penghitungan PPh Pasal 21

Bimo juga memberikan apresiasi kepada DJPK dan seluruh pemerintah daerah atas partisipasi aktif dalam pelaksanaan PKS Tripartit.

“Kebersamaan ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan, demi Indonesia yang semakin maju dan sejahtera,” tegasnya.

Baca Juga:  Satgas PASTI Blokir 796 Entitas Ilegal Oktober-Desember 2024

Melalui perluasan PKS Tripartit Tahap VII ini, Kementerian Keuangan menargetkan peningkatan sinergi pengawasan terhadap wajib pajak potensial, pertukaran data yang lebih luas, serta penguatan kapasitas fiskal daerah untuk mendorong kemandirian pembiayaan pembangunan. (r)