11/01/2025
11/01/2025

Permohonan Maaf DJP atas Kendala Implementasi Coretax

 Permohonan Maaf DJP atas Kendala Implementasi Coretax

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti

Jakarta (Dewannews.com) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengimplementasikan sistem baru, Coretax DJP, pada 1 Januari 2025. Namun, peluncuran sistem ini menghadapi sejumlah kendala teknis yang menyebabkan ketidaknyamanan bagi para wajib pajak.

DJP menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan dan gangguan layanan administrasi perpajakan yang terjadi. Pihak DJP juga memastikan terus berupaya memperbaiki sistem agar layanan berjalan optimal.

Baca Juga:  Pemberdayaan Potensi Desa Wisata Jadi Fokus Agenda Musyawarah Anggota FORKOM DEWI Bali 2024-2029

Beberapa langkah perbaikan yang telah dilakukan, antara lain:

1. Peningkatan Jaringan dan Bandwidth: Memperluas jaringan agar sistem lebih stabil.

2. Fitur Faktur Pajak: Meningkatkan kapasitas penerimaan faktur dalam format *.xml hingga 100 faktur per pengiriman, serta memperbaiki fitur pencetakan dokumen faktur.

3. Kemudahan Administrasi: Meliputi pemadanan NIK-NPWP, reset kata sandi, update data, dan pengenalan wajah untuk otorisasi sertifikat elektronik.

4. Layanan Pembayaran: Termasuk pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan pembayaran utang pajak.

5. Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB): Melayani SKB PPh dan PPN, serta konfirmasi status wajib pajak (KSWP).

Baca Juga:  Rayakan HUT Partai Demokrat, Relawan Gus Cilik Gelar Lomba Kerakyatan

Hingga 9 Januari 2025, sebanyak 126.590 wajib pajak telah berhasil mendapatkan sertifikat elektronik, sementara 34.401 wajib pajak berhasil membuat faktur dengan total 845.514 faktur pajak dibuat, dan 236.221 faktur telah divalidasi.

DJP menegaskan bahwa selama masa transisi ini, wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi administrasi akibat keterlambatan penerbitan atau pelaporan faktur pajak. “Kami memastikan tidak ada beban tambahan bagi wajib pajak akibat peralihan sistem,” ungkap Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga:  COCO Gourmet Resmi Dibuka di Discovery Shopping Mall

DJP mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak selama masa transisi ini. Sistem Coretax diharapkan dapat memberikan layanan perpajakan yang lebih modern dan efisien di masa depan.

Sistem Coretax DJP adalah langkah penting dalam digitalisasi perpajakan di Indonesia. Meskipun awal peluncurannya menghadapi tantangan, DJP berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan bagi seluruh wajib pajak.

Baca Juga:  Penumpang Kereta Whoosh Tembus Rekor, KCIC Optimistis Transportasi Cepat Jadi Primadona

Bagi wajib pajak yang mengalami kendala, DJP menyediakan informasi melalui laman resmi www.pajak.go.id atau layanan Kring Pajak di nomor 1500 200. (jk/r)