02/11/2024
02/11/2024

Permohonan Praperadilan Ditolak,Tim Hukum Prof Antara: Aneh, Tersangka Dulu, Kerugian Dicari Belakangan

 Permohonan Praperadilan Ditolak,Tim Hukum Prof Antara: Aneh, Tersangka Dulu, Kerugian Dicari Belakangan

PRAPERADILAN-Tim hukum Prof Antara saat memberikan keterangan pers usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/DN

DENPASAR-Dewannews.com|Gugatan praperadilan yang dimohonkan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gde Antara atas ditetapkannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali terkait kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) penerimaan mahasiswa jalur mandiri, Selasa (2/5/2023) kandas di tangan hakim tunggal praperadilan Agus Akhyudi.

Meski begitu, tim hukum pemohon usai sidang mengatakan tetap menghormati putusan hakim tunggal praperadilan. “Apapun putusan hakim harus kita hormati,” jelas Dr. Nyoman Sukandia, S.H., M.H, salah satu kuasa hukum pemohon kepada wartawan yang ditemui usai sidang di ruang sidang Utama Pengadilan Negeri Denpasar.

Baca Juga:  Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Ditambahkannya, pihaknya akan tetap menunggu kelanjutan nanti dan tetap yakin terhadap pernyataan dari saksi-saksi ahli yang berkompeten dari universitas ternama dan kredibel yang dalam sidang menyatakan bahwa penetapan tersangka Rektor Unud Prof Antara tidak sah karena terlebih dahulu harus dibuktikan yakni ada hasil audit kerugian keuangan negara.

“Saya masih berharap mudah-mudahan kejaksaan melakukan ekspos sendiri berdasarkan hasil auditnya. Kalau nanti hasil audit sama dengan BPK, silahkan,” kata Nyoman Sukandia.

Baca Juga:  Prof. Antara Akan Dipalebon di Tabanan

Hal itu diperkuat tim kuasa hukum Unud lainnya, Gede Pasek Suardika S. H., M.H. yang menyampaikan, terkait putusan pengadilan ini adalah salah satu cara untuk menguji proses penegakan hukum. Hakim berpendapat bahwa, secara formil sudah terpenuhi, namun secara materiil masih belum. Pihaknya meyakini dengan munculnya putusan MK no 25 tahun 2016, itu kerugian negara harus muncul dulu, baru orang itu ditersangkakan.

“Kalau memang seperti ini konsepnya, kita uji di pokok perkara. Artinya kedepan, orang boleh ditersangkakan dulu, nanti kerugian dicarikan belakangan,” sentil Pasek Suardika.

Baca Juga:  Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Pengedar Sabu 7 Tahun Penjara

Selain itu, dengan keputusan ini, lanjut Pasek Suardika, tentu seluruh perguruan tinggi negeri di Indonesia bisa diperlakukan sama karena modelnya sama. “Dengan keputusan ini, paling tidak publik sudah punya pandangan bahwa Rektor Unud dipersangkakan dalam kasus korupsi yang katanya kerugiannya berbeda beda, faktanya  belum ada audit hasil perhitungan kerugian keuangan negara. Namun ini menurut hakim, tidak masalah,” ungkap Pasek Suardika.

Ke depan, kata Pasek Suardika, untuk kasus korupsi, ia khawatir, orang bisa ditersangkakan kan dulu, nanti alat bukti kerugian bisa dicari belakangan. “Tentu hal itu bisa menjadi efek domino ke berbagai instansi dan lembaga. Untuk PTN karena SPI ini berlaku di Satker, BLU maupun PTN BH, tentu ini bisa linier semua,” terangnya.

Baca Juga:  Nilai Kerugian Lebih dari Rp 50 Miliar, Lima Hakim Sidangkan Prof Antara 

Selaku pihak kuasa hukum pemohon menyampaikan, mau tidak mau, akan lanjut di materi pokok perkara. “Nanti kita ngomong di pokok perkara. Misalnya kalau dikatakan 330 miliar lebih potensi kerugian perekonomian negara, gimana hitungnya. Kalau ada 105 miliar ada kerugian infrastruktur bagaimana buktinya, ini akan kita tunggu pembuktiannya,” katanya

Menurut Pasek Suardika, meski hasil putusan praperadilan ditolak, Ia mengaku sebenarnya masih ada ruang untuk pintu SP3, karena hasil audit belum keluar. Begitu setelah audit keluar, ternyata tidak ada kerugian negara, bisa saja SP3. “Tim hukum Unud menyampaikan, suka tidak suka mau tidak mau, maka memang masuk ke pokok perkara, kalau berkasnya dilanjutkan,” tutupnya.(DN)