Pinjaman Online Cepat Cair? Jangan Tergiur, Cek Dulu Pakai CAMILAN!

Hati-Hati Pinjol Ilegal! Kenali Modus dan Cara Aman Hindarinya
Jakarta (Dewannews.com) – Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan mencoreng industri layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI) yang sah. Untuk mengatasi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengubah penyebutan pinjol legal yang terdaftar menjadi Pinjaman Daring (Pindar), dengan 97 platform resmi per tahun 2025.
Namun, meskipun sudah ada regulasi ketat, penawaran pinjol ilegal terus berkembang, terutama melalui media sosial dan platform digital lainnya. Hingga tahun 2025, Satgas Pasti telah menutup lebih dari 10.000 pinjol ilegal di Indonesia. Untuk membantu masyarakat mengenali mana pinjol legal dan ilegal, OJK memperkenalkan metode CAMILAN, yakni memastikan aplikasi hanya meminta akses ke Camera, Microphone, dan Location. Jika suatu aplikasi meminta akses ke kontak atau penyimpanan, besar kemungkinan itu adalah pinjol ilegal yang harus diwaspadai.
Jadi Konsumen Cerdas, Hindari Pinjol Ilegal!
Agar tidak terjebak dalam jebakan pinjol ilegal, berikut beberapa tips penting dari OJK:
1. Legal & Logis
• Pastikan aplikasi yang digunakan resmi dan terdaftar di OJK.
• Jangan mudah tergiur dengan penawaran pinjaman cepat dengan syarat yang tidak masuk akal.
2. Pahami Biaya Bunga & Denda
• Bunga dan biaya harus sesuai regulasi OJK 2025.
• Jika ada yang menawarkan bunga di atas ketentuan, itu pasti pinjol ilegal.
3. Pinjam Sesuai Kemampuan
• Jangan tergoda pinjaman berlebihan yang nantinya sulit dilunasi.
4. Baca Perjanjian dengan Teliti
• Pahami hak dan kewajiban sebagai peminjam agar tidak dirugikan.
5. Bayar Tepat Waktu
• Hindari denda keterlambatan dan potensi penagihan agresif.
6. Jaga Kerahasiaan Data Pribadi
• Jangan pernah membagikan KTP, PIN, password, atau kode OTP ke pihak lain.
Aturan Penagihan yang Wajib Dipatuhi
OJK mengatur mekanisme penagihan oleh penyedia layanan keuangan yang legal, dengan ketentuan:
✅ Tidak boleh mengancam, melakukan kekerasan, atau mempermalukan peminjam.
✅ Tidak boleh melakukan tekanan fisik atau verbal.
✅ Tidak boleh menagih ke pihak lain selain peminjam.
✅ Tidak boleh menagih secara terus-menerus hingga mengganggu.
✅ Hanya boleh menagih pada hari Senin–Sabtu (08.00–20.00), kecuali ada kesepakatan lain.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha sesuai POJK No.22 Tahun 2023.
Jika mengalami masalah dengan Pindar atau menemukan pinjol ilegal, segera laporkan ke Portal Perlindungan Konsumen OJK di www.kontak157.ojk.go.id atau melalui www.sipasti.ojk.go.id.
Mari menjadi konsumen yang cerdas dan membangun masa depan finansial yang lebih aman! (r)