06/05/2026

PMK Baru Terbit, Wajib Pajak Lebih Mudah Klaim Kelebihan Bayar

 PMK Baru Terbit, Wajib Pajak Lebih Mudah Klaim Kelebihan Bayar

Gedung DJP

JAKARTA (Dewannews.com) – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Regulasi yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026 ini diterbitkan untuk meningkatkan kualitas layanan perpajakan sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi wajib pajak dalam proses pengembalian pajak lebih bayar.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya penyempurnaan administrasi perpajakan agar lebih adaptif terhadap perkembangan sistem layanan modern. Selain itu, aturan baru ini juga menegaskan cakupan wajib pajak yang berhak menerima fasilitas pengembalian pendahuluan, memperkuat basis data perpajakan, serta memastikan pemberian fasilitas dilakukan secara tepat sasaran dan akuntabel.

Baca Juga:  Dukung Pemberantasan Judol, OJK Perintahkan Blokir 6000 Rekening

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, mengatakan PMK 28/2026 dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kemudahan layanan dan pengawasan perpajakan. “Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan agar fasilitas pengembalian pendahuluan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (4/5/2026).

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diberikan melalui mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan. Skema ini diharapkan mempercepat proses restitusi pajak tanpa mengurangi validitas data maupun kualitas pengawasan yang dilakukan otoritas pajak.

Baca Juga:  DJP Luncurkan Simulator Coretax

PMK 28/2026 juga mengatur tiga kelompok wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas ini, yakni Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu, Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu, serta Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. Kelompok terakhir mencakup pelaku usaha tertentu seperti eksportir atau pihak yang melakukan penyerahan kepada pemungut PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Inge menambahkan, regulasi ini menjadi bukti komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam membangun sistem perpajakan yang adil dan kredibel. “Regulasi ini menunjukkan komitmen DJP dalam mendorong keadilan dan kemudahan layanan perpajakan melalui penentuan kriteria yang lebih terukur serta proses yang semakin akuntabel,” katanya. Pemerintah berharap aturan ini mampu meningkatkan kepercayaan wajib pajak dan mendorong kepatuhan sukarela masyarakat. (r)