19/01/2025
19/01/2025

Polisi Tangkap 5 Anggota Perguruan Silat Pelaku Pengeroyokan di Badung

 Polisi Tangkap 5 Anggota Perguruan Silat Pelaku Pengeroyokan di Badung

Polisi tangkap 5 anggota perguruan pencak silat yang keroyok pemuda di Bali hingga tewas. Foto: Dok. Polres Badung

Badung (Dewannews.com) Polisi berhasil menangkap lima anggota perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang merupakan pelaku pengeroyokan dan penusukan terhadap Adhi Putra Krismawan (23). Para pelaku adalah RS (23), BF (18), AM (17), OY (21) dan AH (25). Polisi mengamankan pelaku di sejumlah lokasi di Kota Denpasar dan Jawa Timur, pada Senin (21/01/2024).

“Para tersangka ini merupakan anggota dari salah satu kelompok pencak silat atau PSHT yang ada di Bali,” kata Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, Selasa (23/01/2024).

Adhi ditemukan tewas di Jalan Raya Sempidi-Dalung, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (16/1) pukul 00.30 WITA. Kasus penemuan jasad Adhi yang penuhi luka dan darah sempat viral di media sosial.

Baca Juga:  Kolaborasi Demi Masyarakat! Bupati Giri Prasta Tatap Muka dengan FK2D Abiansemal

Adhi ternyata korban salah target atau sasaran pengeroyokan dan penusukan para pelaku. Mereka menduga Adhi merupakan salah satu kelompok IKPSI Kera Sakti yang sedang berkonflik dengan mereka.

“Bahwa awal mulanya motif dari para tersangka untuk melakukan penganiayaan secara bersama-sama ditujukan kepada beberapa orang target yang merupakan anggota dari salah satu kelompok pencak silat rantauan (IKPSI Kera Sakti) yang ada di Bali,” kata Teguh.

Kasus ini bermula pada saat para pelaku berkumpul setelah menerima pemberitahuan informasi tawuran dengan kelompok IKPSI Kera Saksi di Jalan Kargo Denpasar, Senin (15/1) pukul 22.00 WITA.

Para tersangka pindah ke Puspem, Kabupaten Badung, setelah satu jam menunggu dan tidak melihat keberadaan kelompok IKPSI Kera Sakti. Mereka kembali pindah ke Patung Hanoman, Sempidi, karena keberadaan lawan tak kunjung terpantau.

Baca Juga:  Kontrak Habis Diusir Pemilik Ngotot Tak Mau Pergi Malah Mau Kuasai Rumah

“Sekitar pukul 23.40 WITA para tersangka melihat beberapa orang yang berpakaian hitam dengan ciri-ciri sebagai anggota salah satu kelompok pencak silat rantauan di Bali, IKPSI Kera Sakti, lalu para tersangka mengejar targetnya dengan menggunakan sepeda motor serta ada yang berlari-larian,” kata Teguh.

Keributan ini dibubarkan oleh warga setempat. Para pelaku memutuskan berkumpul di tikungan Jalan Raya Sempidi-Dalung menunggu kelompok IKSPI Kera Sakti.

“Sesaat kemudian para tersangka melihat 3 motor yang melintas dengan kecepatan tinggi dan menggunakan pakaian serba hitam yang diduganya merupakan anggota salah satu kelompok pencak silat rantauan di Bali (IKPSI Kera Sakti) yang mereka temukan sebelumnya,” kata Teguh.

Baca Juga:  Wujudkan Badung Bebas Korupsi, Pj. Sekda Resmikan Sistem Parkir Non Tunai di Pantai Kuta

Para pelaku lalu mengejar dan melakukan penyerangan terhadap para pemotor. Dua sepeda motor berhasil kabur. Sementara itu, korban tertinggal di belakang pemotor lainnya. Korban panik sehingga jatuh dan menabrak tiang listrik.

“Selanjutnya para pelaku yang masih menduga korban sebagai salah satu anggota kelompok pencak silat rantauan di Bali (IKPSI Kera Sakti) langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Teguh.

Korban ditemukan dengan luka di sekujur tubuh dan luka tusuk di dada dengan lebar 3 cm dan kedalaman 14 cm. Luka menusuk hingga paru-paru dan jantung korban.

“Berdasarkan hasil visum sementara kematian disebabkan karena luka tusukan yang mengenai jantung korban tersebut, yang ditusukan secara menyamping melalui dada sebelah kanan korban,” katanya.

Baca Juga:  Kejati Bali Tetapkan Tiga Pejabat Unud Tersangka Kasus SPI

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, pakaian pelaku, lima unit ponsel pelaku dan satu potret salah satu pelaku berpose membawa sebelah pisau yang digunakan untuk melakukan penusukan.

Polisi masih mencari pisau yang digunakan untuk menusuk korban dan sekitar 7 pelaku lainnya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (jk)