07/12/2024
07/12/2024

Praperadilan Ngurah Oka Berjalan Sportif, Hakim Diyakini Putuskan Sesuai Fakta Persidangan 

 Praperadilan Ngurah Oka Berjalan Sportif, Hakim Diyakini Putuskan Sesuai Fakta Persidangan 
Dewannews.com-Denpasar. Pemohon (Anak Agung Ngurah Oka) diwakili kuasa hukumnya Kadek Duarsa, SH. MH. CLA berserta tim, dan Termohon (Polda Bali) dihadiri Bidang Hukum (Bidkum) Polda I Wayan Kota, SH. MH. dan I Ketut Soma Adnyana, SH. sesuai agenda persidangan menyerahkan kesimpulan persidangan gugatan Praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Polda Bali terhadap Anak Agung Ngurah Oka (Ngurah Oka/Turah Oka) dari Jero Kepisah Pedungan Denpasar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat 24 Februari 2023.
Sidang Praperadilan Ngurah Oka (Turah Oka) dari Jero Kepisah Denpasar yang menjadi sorotan publik dan media berlangsung secara maraton selama satu minggu dimulai Selasa lalu dilanjutkan Rabu (22/2/2023) hingga Kamis (23/2/2023) lalu. Persidangan dimulai dari pengajuan sejumlah saksi fakta dan beberapa saksi ahli dari kedua belah pihak hingga Jumat (24)2/2023) menyerahkan kesimpulan dari kedua belah pihak dan akan dilanjutkan keputusan Majelis Hakim yang direncanakan digelar antara Senin 27 Pebruari atau Selasa, 28 Februari 2023 mendatang.
Usai menyerahkan kesimpulan persidangan diruang Kartika di PN Denpasar dan diketuai Majelis Hakim I Putu Suyoga, SH, MH., Pemohon (Anak Agung Ngurah Oka) diwakili kuasa hukumnya Kadek Duarsa, SH. MH. CLA menjelaskan kesimpulan yang terangkum dalam 45 lembar berdasarkan fakta persidangan selama beberapa hari sebelumnya yang berlangsung maraton. Menurut Kadek Duarsa, poin dari kesimpulan itu adalah fakta-fakta persidangan, pertama tentang dalil dan Kedua, dari dalil itu apa yang terjadi dalam fakta persidangan itu yang di buktikan.
“Hal-hal yang telah dibuktikan dalam persidangan itulah kami pakai kesimpulan. Kami menganggap fakta persidangan sudah jelas sekali berdasarkan ahli-ahli, pendapat ahli termasuk ada beberapa bukti juga sehingga kami berpendapat bahwa Anak Agung Ngurah Oka (Turah Oka) dari Jero Kepisah tidak bersalah,” jelas Kadek Duarsa.
Berdasarkan saksi Ahli Hukum Pidana, Prof. Dr. Sadjijono, SH.,M.Hum. yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, Kadek Duarsa mengatakan dalam hal ini dan perkara ini sewajarnya atau wajib diperkarakan dulu di ranah Perdata atau Tata Usaha Negara (TUN) dan bukan ke ranah pidana. Baginya, setelah menyerahkan kesimpulan, selanjutnya pihak keadilan yang menentukan untuk benar dan salah karena perlu diuji di pengadilan.
“Jika sudah ada pengujian di pengadilan, kami berharap sebagai penegak hukum wajib menghormati dan menghargai dari keputusan Praperadilan. Kami juga meyakinkan bahwa apapun keputusan pengadilan, kami akan menghargai dan menghormati keputusan pengadilan tersebut,” katanya.
Kadek Duarsa berharap kepada majelis hakim bahwa pertimbangan-pertimbangan majelis hakim sesuai dengan fakta persidangan. Menurutnya, apa yang terjadi di persidangan hakim sudah mengetahui, majelis sudah mengetahui sehingga pastilah hakim sudah membuat yang bisa mempertimbangkan segala sesuatu yang ada di fakta persidangan untuk menjadikan keyakinan hakim untuk memutuskan apa yang harus diputuskan oleh hakim.
“Kita lihat fakta persidangan dan sampai hari ini kita menyerahkan kesimpulan, optimisme menangi Praperadilan itu sangat besar. Kami tidak ingin mendahului keputusan hakim tetapi perjuangan kami saya rasa sudah maksimal dan kami berharap hakim dengan penuh pertimbangan-pertimbangan sesuai dengan fakta hukum di persidangan bisa membuat keputusan yang terang dan baik menurut semua pihak,” harap Kadek Duarsa.
Dalam kesempatan yang sama, Kuasa hukum Termohon dari Bidkum Polda Bali, I Wayan Kota, SH. MH. dan I Ketut Soma Adnyana, SH. MH, setelah menyerahkan kesimpulan 30 halaman yang diserahkan kepada majelis hakim, baik Wayan Kota maupun Ketut Soma Adnyana menjelaskan persidangan Praperadilan kali ini sangat luar biasa karena pihaknya benar-benar terforsir dengan banyaknya ahli sehingga bagus sekali untuk obyektivitas.
Menurutnya, proses ini memang sangat bagus sekali sehingga masyarakat juga menguji apakah penyelidikan yang dilakukan Polda Bali sudah sesuai prosedural apa tidak. Ia juga melihat persidangan ini sangat fair sekali, apalagi persidangan ini terbuka untuk umum jadi sangat terbuka. Semua pihak baik pemohon dan termohon diberikan ruang yang bebas oleh hakim untuk menggali dan tidak ada dibatasi satupun.
“Saya lihat dari persidangan kemarin tidak ada pembatasan dari hakim untuk membuktikan para pihak membuktikan dalilnya jadi saya sangat senang sekali, apalagi pemohon juga sangat bagus sekali dan sportif banget dalam persidangan,” jelasnya.
Wayan Kota menyebut inti proses penyelidikan dan penyidikan termasuk didalamnya penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, termasuk juga penyitaan sudah prosedural. Pihaknya memiliki alat bukti untuk mendukung semua itu secara formal semua sudah melalui proses sebagaimana diatur oleh KUHP.
“Apapun keputusan pengadilan akan kami hormati. Pasti kami hormati sebagai warga negara, apalagi kami dari aparat wajib menghormati apapun keputusan Praperadilan ini. Apalagi Praperadilan ini sifatnya final tidak ada upaya hukum jadi harus kita laksanakan. Kayak dulu kita kalah iya kita sportif itu konsekuensi,” sebut Wayan Kota yang diamini Ketut Soma Adnyana mengakhiri wawancara dengan awak media.(Tim DN).
Baca Juga:  Tiba di Bali, Mayjen Zamroni Disambut Tradisi Tepung Tawar