30/09/2023
30/09/2023

Pria Asal Sumba Barat Terdakwa Penikam Nelayan Divonis 2 Tahun Penjara

 Pria Asal Sumba Barat Terdakwa Penikam Nelayan Divonis 2 Tahun Penjara

Ilustrasi,foto/Itn

DENPASAR-Dewannews.com|Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Aripathi Nawaksara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap pria asal Sumba Barat, Kristoforus Baba yang menikam seorang nelayan di Kedonganan.

Dalam sidang, Kamis (12/1/2023), Hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Kristoforus Baba terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1).

Baca Juga:  ISPE 2022 Digelar di Bali, AKEN Target 1 Juta Produk dalam Negeri Masuk E-katalog Nasional

“Menghukum terdakwa Kristoforus Baba dengan pidana penjara selama 2 tahun, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” demikian putusan hakim yang dibacakan dalam sidang online.

Vonis ini 6 bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Trisna Dewi yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dipenjara selama 2,5 tahun. Atas vonis ini, terdakwa dan JPU menyatakan sikap pikir-pikir.

Baca Juga:  Pengacara Teddy Raharjo Ungkap Suka Duka Dampingi Terpidana Narkotika Ajukan PK

Diketahui, akibat perbuatan terdakwa, korban I Ketut Adi Suwila mengalami 6 luka tusuk. Bahkan dimuka sidang, saksi korban sempat mengatakan bahwa akibat perbuatan terdakwa, dia tidak bisa melakukan aktifitas sehari-hari akibat luka tusuk yang dideritanya.

Diberitakan sebelumnya, kasus penusukan ini terjadi pada tanggal 02 September 2022 sekitar pukul 09.00 WITA di Balai Kelompok Nelayan Segara Ayu Jalan Telaga Ayu kelurahan Kedonganan.

Baca Juga:  DPRD Flores Timur Kembali “Sergap“ Fisik Pembangunan Puskesmas Ritaebang,Kontraktor Pelaksana Tetap Santai

Kejadian bermula saat saksi korban bersama Wayan Dana sedang membuat pagar shading net untuk bibit mangrove di Balai Kelompok Nelayan. Lalu terdakwa melintas di depan Balai Kelompok Nelayan.

Diwaktu yang sama, terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor yang kemudian berhenti di salah satu warung disekat saksi korban dan menggeber motor sehingga menimbulkan suara knalpot yang cukup keras.

Baca Juga:  Terkait WNA Ber-KTP Denpasar, Ini Kata Walikota Denpasar

Terdakwa kembali menggeber sepeda motornya saat hendak meninggalkan warung. Atas hal itu  saksi korban pun langsung menegur terdakwa agar tidak berkendara seperti itu. Mendapat teguran terdakwa berhenti.

“Saksi korban kembali menegur terdakwa agar berkendara dengan  benar karena banyak anak kecil melintas di jalan yang dilalui terdakwa,” sebut jaksa dalam dakwaannya. Akibat teguran itu, sempat terjadi keributan kecil antara korban dan terdakwa.

Baca Juga:  Walikota Jaya Negara Ajak Seluruh Stakeholder Jaga Kelancaran Rangkaian Hari Suci Nyepi 

Beruntung datang saksi Stefanus dan langsung melerai pertengkaran itu sehingga terdakwa pergi dan kembali ke sebuah proyek yang juga tempat terdakwa tinggal. Ternyata terdakwa tidak terima ditegur oleh korban .

Dengan berbekal sebilah pisau,  terdakwa dengan berjalan kaki menuju Balai Kelompok Nelayan untuk mencari saksi korban. Tanpa banyak bicara, terdakwa langsung mendekati korban dan langsung menusuk korban dari belakang.

Baca Juga:  Akses Masuk Pura Dalem Bingin Ambe 'Masih Ditembok', PHDI Segera Tempuh Upaya Hukum

Usai menusuk korban sebanyak 6 kali, terdakwa yang melihat banyak warga berdatangan langsung lari ke arah hutan mangrove dan membuang di jalan didepan rumah warga.(Tim-DN)

error: Content is protected !!