15/04/2026

Promosikan Judol Lewat Instagram, Pelajar Dihukum 1,5 Tahun Penjara

 Promosikan Judol Lewat Instagram, Pelajar Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Terdakwa Ayu Hawa Anjani usai jalani sidang agenda putusan di PN Denpasar, Selasa (23/12).Foto/ist

DENPASAR-(Dewannews.com)-Gadis muda berstatus pelajar, Ayu Hawa Anjani (20) asal Dusun Permula, Desa Palangan, Kecamatan Sekotong, Lombok dihukum 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (23/12) kemarin atas perbuatannya yang melawan hukum yaitu mempromosikan situs judi online (Judol) melalui media sosial pribadinya.

Ketua Majelis Hakim Tenny Erma Suryathi dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ITE yaitu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik., sebagaimana dalam dakwaan.

Selain hukuman badan, Ayu juga dihukum membayar denda sebesar Rp 30 juta. “Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti hukuman 4 bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas majelis hakim. Untuk diketahui, putusan ini lebih ringan 6 bulan dari yang sebelumnya dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Evy Widhiarini.

Baca Juga:  Empat Pengedar Sabu dan Ganja Terancam Hukuman Mati

Diuraikan dalam sidang, tindak pidana ini berlangsung sejak Jumat, 23 Mei 2025 hingga Selasa, 3 Juni 2025. Selama periode tersebut, Ayu melakukan aktivitas promosi situs judi online dari tempat kerjanya di PT Agus Jaya (Sampah Menjadi Berkah), yang beralamat di Jalan Bypass Ngurah Rai, Pedungan, Denpasar Selatan.

Kasus ini bermula ketika terdakwa menerima pesan WhatsApp dari nomor 08985490519 untuk bergabung ke dalam grup WhatsApp bernama ‘Kuda Poni.’ Undangan tersebut dikirim oleh seseorang bernama Berliana melalui akun Instagram @berliana. Dalam komunikasi itu, terdakwa ditawari pekerjaan untuk meng-endorse atau mempromosikan situs judi online bernama ‘KAJA77’ dengan kontrak selama 15 hari dan imbalan sebesar Rp 200 ribu. Tawaran tersebut kemudian disetujui oleh terdakwa.

Sejak 23 Mei hingga 3 Juni 2025, terdakwa setiap hari menerima dua materi promosi beserta tautan situs judi online “KAJA77” dari Berliana. “Materi tersebut selanjutnya diunggah oleh terdakwa ke Instastory akun Instagram miliknya, @hawaanjani, yang bersifat terbuka sehingga dapat diakses oleh siapa pun,” terang JPU. Setiap harinya, terdakwa diminta mengunggah dua story berupa foto yang memuat tautan langsung ke situs judi online tersebut dengan tujuan mempromosikan ‘KAJA77’.

Baca Juga:  Di Tengah Ancaman Resesi Global, Ini Jurus OJK Menjaga Stabilitas Ekonomi!

Dalam pelaksanaannya, terdakwa menggunakan sebuah ponsel merek Apple iPhone 6S warna pink miliknya untuk memposting story Instagram yang berisi tautan situs judi online. Pada 3 Juni 2025, terdakwa mengunggah tautan “T.ly/KAJA77/MAXWIN1370” yang mengarahkan pengguna ke laman pendaftaran situs judi online “KAJA77”. Setelah tautan dibuka, pengguna akan diarahkan ke situs yang menyediakan berbagai fitur perjudian daring.

Akun Instagram terdakwa diketahui memiliki lebih dari 9.200 pengikut, dengan jumlah unggahan dan aktivitas yang memungkinkan konten promosi tersebut tersebar luas ke masyarakat. Tujuan terdakwa memposting story Instagram berisi alamat situs judi online tersebut adalah untuk melakukan promosi atau endorse dan memperoleh keuntungan pribadi.

Baca Juga:  Korupsi PDAM Tirtamangutama: Dua Tersangka Ditahan, Rugikan Rp 1,2 Miliar

“Dari aktivitas tersebut, terdakwa menerima upah sebesar Rp200 ribu yang ditransfer ke akun dompet digital DANA miliknya. Seluruh uang hasil endorse itu kemudian digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” beber JPU.

Perbuatan terdakwa terungkap setelah petugas Direktorat Reserse Siber Polda Bali melakukan patroli siber. Pada Minggu, 1 Juni 2025, petugas menemukan unggahan story Instagram pada akun @hawaanjani yang memuat tautan promosi situs judi online. Tautan tersebut aktif dan setelah dibuka mengarahkan pengguna ke situs ‘KAJA77’ yang menyediakan menu pendaftaran, deposit uang, serta berbagai jenis permainan judi online.

Hasil patroli siber tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penindakan di lapangan. Pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 07.00 WITA, terdakwa berhasil diamankan di tempat kerjanya di PT Agus Jaya. “Dari tangan terdakwa, petugas menyita satu unit ponsel iPhone 6S warna pink berkapasitas 64 GB yang digunakan untuk mengelola akun Instagram tersebut.

Dalam perangkat itu ditemukan akun Instagram terdakwa beserta jejak unggahan bermuatan konten perjudian yang sempat dihapus pada tanggal 1 dan 3 Juni 2025,” tukas JPU.(Tim)