PT PSI Bersama Dua Perusahaan Baja Diduga Rugikan Negara Rp583 Miliar
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (duduk) saat meninjau langsung proses penegakan hukum perpajakan, didampingi Kepala Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto, S.E., Ak., M.B.A., Ph.D. (berdiri mengenakan batik) dalam kegiatan penggeledahan terkait penyidikan dugaan pelanggaran pajak pada perusahaan industri baja di Tangerang, Banten, Kamis (05/02/2026).
JAKARTA (Dewannews.com) — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Banten tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan tiga Wajib Pajak badan di sektor industri baja, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM.
Ketiga perusahaan tersebut diduga memiliki hubungan afiliasi melalui kesamaan pengurus dan/atau pemegang saham. Penyidikan dilakukan berdasarkan hasil analisis data dan pengembangan perkara yang mengindikasikan adanya pelanggaran ketentuan perpajakan.
Dalam keterangan resminya yang diterima oleh Redaksi Dewannews.com, Kamis (05/02/2026) DJP menyebut dugaan pelanggaran mengarah pada Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pelanggaran tersebut terkait dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Jenis pajak yang disidik adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk periode 2016 hingga 2019. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan sejumlah modus operandi yang diduga digunakan oleh para Wajib Pajak, antara lain dengan menggunakan rekening pribadi karyawan, pengurus, dan/atau pemegang saham untuk menyembunyikan omzet penjualan.
Selain itu, para Wajib Pajak juga diduga tidak melaporkan identitas pemasok yang sebenarnya dalam pelaporan pajak, serta memanipulasi dokumen penawaran barang, baik dengan maupun tanpa PPN, guna menghindari kewajiban pemungutan pajak.
Akibat perbuatan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp583,36 miliar. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan akan terus dikembangkan seiring dengan proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses penegakan hukum ini, DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Wajib Pajak dan Kejaksaan, serta mengajukan permohonan izin penggeledahan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP kemudian melaksanakan penggeledahan berdasarkan surat perintah tertanggal 28 Januari 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum di bidang perpajakan dilakukan secara profesional dan objektif.
“Setiap proses penegakan hukum perpajakan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Rosmauli.
Ia juga mengimbau seluruh Wajib Pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas, sebagai bentuk kepatuhan sekaligus kontribusi dalam mendukung penerimaan negara. (r)
