12/12/2024
12/12/2024

Puja Astawa, Yudist Ardhana Sampai Maharani Kemala Ajak Masyarakat Ikut PPS

 Puja Astawa, Yudist Ardhana Sampai Maharani Kemala Ajak Masyarakat Ikut PPS

Puja Astawa salah satu influencer lokal turut serta mengajak masyarakat untuk mengikuti PPS ini.Foto:DJP

Dewannews.com-DENPASAR-Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sesuai Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 akan berakhir pada 30 Juni 2022.

Dalam rangka mengkampanyekan PPS ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) mengajak beberapa influencer di Bali untuk ikut menggaungkan PPS ini.

Baca Juga:  Implementasi Penuh NIK Sebagai NPWP Dimulai Juli 2024

Dari Puja Astawa yang merupakan salah satu influencer lokal yang kondang di Bali hingga Yudhist Ardhana yang merupakan youtuber asal Bali. Selain itu, pengusaha muda sukses dari Bali, Kadek Maharani Kemala Dewi bersama suaminya Dewa Gede Adiputra turut serta mengajak masyarakat untuk mengikuti PPS ini.

”Halo kawan pajak, nama saya maharani kemala, bagi kawan pajak yang belum mengikuti program pengungkapan sukarela pajak, jangan lupa ikutan ya. Karena program ini akan berakhir pada 30 Juni 2022, jadi jangan kelewatan kesempatan untuk mengungkapkan harta benda kalian. Aku aja udah ikut, masak kalian belum. Program Pengungkapan Sukarela, Gotong Royong, Adil dan Setara,” ujar Maharani Kemala pada video pendek yang di posting di instagramnya.

Baca Juga:  Evangeline: Brand Parfum Lokal Hadirkan Aroma Khas Indonesia Bersama Shopee

Kadek Maharani Kemala Dewi pemilik klinik kecantikan MS Glow Aesthetic Clinic dan suaminya Dewa Gede Adiputra pendiri Urban Company yang bergerak di industri properti dan bahan kimia pembuatan kosmetik yang merupakan wajib pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar ini telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela pada akhir Mei 2022.

Kepala Kantor Wilayah DJP Bali Anggrah Warsono menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kadek Maharani Kemala Dewi dan Dewa Gede Adiputra atas keikutsertaannya dalam PPS ini. Menurutnya, PPS mendorong para wajib pajak agar lebih jujur lagi dalam mendeklarasikan hartanya.

Baca Juga:  DJP Fasilitasi Pelatihan Bagi Wirausaha Disabilitas

”Ini adalah contoh yang baik bagi Wajib Pajak lain yang memiliki keinginan untuk secara sukarela melaporkan kewajiban pajak yang belum dipenuhi atau belum dilaporkan,” imbuh Anggrah Warsono.

Anggrah juga mengatakan bahwa PPS didukung oleh adanya pertukaran data otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEOI) sehingga DJP telah mengantongi segala data transaksi digital yang ada.

“DJP hanya menunggu waktu sampai harta yang belum diungkap akan ketahuan. Jadi saya harap masyarakat di Bali khususnya makin banyak yang memanfaatkan PPS ini, ” tegas Anggrah.(sar)