Pukul dan Tendang Teman Serumah, Bule Australia Dituntut 5 Bulan Penjara
DENPASAR-Dewannews.com|Bule Australia bernama Daniel James Brown (33) yang terjerat kasus penganiayaan dituntut hukuman 5 bulan penjara. Dalam sidang, Kamis (30/11/2023) di Pengadilan Negeri Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Windari Suli menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Daniel James Brown dengan pidana penjara selama lima bulan,” sebut jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Badung. Jaksa penyebut, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Atas tuntutan itu terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum itu, melalui penerjemahnya langsung memohon keringanan hukuman, dengan alasan terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” terdakwa memohon keringanan hukuman yang mulia,” ujar terdakwa melalui penerjemahnya.
Atas permohonan itu, jaksa mengatakan tetap pada tuntutannya.”kami tetap pada tuntutan yang mulia,” sebut JPU. Atas jawaban jaksa, hakim pun menunda sidang selama dua minggu kedepan untuk pembacaan vonis.” Sidang kita tunda dua minggu untuk agenda putusan ya,” sebut hakim sembari mengetuk palu tanda sidang ditutup.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Daniel James Brown diadili karena diduga menganiaya rekannya yang bernama Darren. Kasus penganiayaan ini terjadi pada tanggal tanggal 24 Agustus 2023 sekira pukul 02.00 WITA saat saksi Darren sedang berada di rumah kontrakan di Jalan Pengubengan Gang Kayu Duren No.6B Kelurahan Kerobokan Kecamatan Kuta Utara.
Saksi Darren yang tinggal serumah dengan terdakwa menemui terdakwa menemui terdakwa yang saat itu sedang berada di dapur.”Tujuan saksi Darren menemui terdakwa untuk membicarakan soal saksi Darren yang merasa dikucilkan oleh terdakwa, tapi terdakwa malah marah-marah,” ujar jaksa dalam surat dakwaannya.
Terdakwa marah kepada saksi Darren karena saksi Darren telah membuat temannya yang bernama Roland Van Helden menangis. Terdakwa langsung membanting korban ke lantai dan memukul wajah korban. Mendapat serangan itu, saksi Darren sempat melindungi wajah dengan kedua tangan.
Tak puas hanya memukul, terdakwa juga menendang korban dan mencekik leher saksi Darren dengan tangan kiri dan kembali memukul wajah saksi dengan tangan kanan yang mengepal. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Darren mengalami luka antara lain luka lecet pada wajah bagian kiri, luka memar kebiruan di bibir atas bagian dalam dan luka memar kebiruan pada lengan bawah kiri.(DN)