04/10/2024
04/10/2024

Pura Beji Masceti Dibongkar dan Lahan Subak Dicaplok Investor, Pengempon Pura Tempuh Dua Jalur Hukum

 Pura Beji Masceti Dibongkar dan Lahan Subak Dicaplok Investor, Pengempon Pura Tempuh Dua Jalur Hukum

Dewannews.com-Denpasar. Pura Beji Mascesti di Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Gianyar dibongkar dan digusur pihak investor WNA Rusia, pemilik Green Flow Villa tanpa ijin dan sepengetahuan serta persetujuan para 10 kelian subak/pekaseh sebagai pengempon (pengurus) Pura Masceti.

Tak ayal, para pengempon pura tersebut akhirnya naik pitam lantaran dianggap pelecehan dan penghinaan dari arogansi pihak investor pemilik atas tindakan sepihak Green Flow Villa milik investor asal Rusia atas pembongkaran pura sakral tersebut.

Hal ini disampaikan i Gede Putu Arsana SH, selaku kuasa hukum 10 Pangempon Pura Masceti, Desa Sayan, Ubud, kepada awak media Selasa (24/1/2023). Menurut Putu Arsana, Pura Masceti adalah pura yang cukup besar karena disungsung oleh krama Desa Adat Sayan, Desa Adat Tebongkang, Desa Adat Singakerta dan Desa Adat Demayu di Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali.

“Digeser ke utara sejauh 3 sampai 5 meter. Ini bener-bener sesuatu yang di luar nalar. Kalau dibilang pelecehan, lebih dari itu. Kalau dibilang penghinaan, lebih dari itu,” kata Putu Arsana geram.

Putu Arsana mengakui asal-usul berdirinya vila ini diawali dengan perjanjian antara pihak investor dengan I Gusti Ngurah Gede selaku Ketua Pekaseh. Perjanjian ilegal dibawah tangan yang dibuat oleh Felix Demin selaku investor warga negara Rusia dan ditandatangani oleh I Gusti Ngurah Gede selaku Pekaseh Subak Gede dimana Perjanjian tertanggal 22 September 2020 mengenai Pemberian Penggunaan Akses Jalan Pura Masceti maupun Perjanjian tanggal 18 Mei 2020 tentang Perjanjian Kerja Sama ternyata tidak pernah diketahui.

“Tidak pernah mendapatkan persetujuan ataupun kuasa dari para Pekaseh selaku Pengempon Pura Masceti sebagai pihak yang memiliki hak dan kewenangan yang sah dan kini terjadi penembokan jalan dari Pura Masceti ke Pura Beji, lalu ada pembangunan gudang mesin air dengan mempergunakan wantilan pura serta penutupan/pembuatan senderan di pinggir kali yang menghilangkan akses subak untuk mengontrol aliran air,” kata Putu Arsana seraya menyebut tindakan pemilik vila menunjukkan sikap arogan dan memenuhi unsur penistaan agama.

Baca Juga:  Paruman Krama Desa Adat Bugbug pada 29 Juli 2022 Dinilai Ilegal, Purwa Arsana Laporkan Oknum Penyebar Fitnah

Putu Arsana juga menyebut Pura Beji Masceti di kawasan yang sama, pada awal tahun 2023 ini telah bergeser dari tempat semula yang di disebabkan pengembangan Green Flow Villa dengan 50 private villa yang beroperasi selama hampir dua tahun dan dibangun di atas lahan persawahan produktif kurang lebih 1 hektar ini.

“Tidak seharusnya perjanjian dilakukan hanya dengan satu pekeseh tanpa diketahui pekaseh lainnya. Perjanjian juha tidak dilakukan secara akta notaris, melainkan perjanjian bawah tangan,” sentil Putu Arsana.

Putu Arsana juga menyebut sebelumnya telah dilakukan paruman pada 5 Oktober 2022, sehingga terkuak adanya dua perjanjian yang sudah dibuat, yakni, pada 22 September 2020 dan 18 Mei 2022. Dimana transaksi total Rp 169 juta pun sudah diserahterimakan oleh pihak investor Rusia Felix Demin kepada Ketua Pekaseh.

Bahkan dalam paruman bulan Oktober lalu, I Gusti Ngurah Gede mengakui secara terbuka, namun perjanjian yang dibuat tersebut tidak mendapat persetujuan sembilan pangempon lainnya. Pasca, kelian subak menyatakan menolak perjanjian tersebut karena merasa tidak pernah dilibatkan dan tidak pernah menyetujui perjanjian dimaksud. Uang sebesar Rp 169 juta itu saat ini sudah dititipkan ke Putu Arsana. Putu Arsana pun mempertanyakan jika tindakan investor itu bukan sebagai penyerobotan.

“Kalau bukan penyerobotan apa? Apalagi terjadi pembongkaran dan pemindahan Pura Beji yang sangat disakralkan,” selorohnya.

Putu Arsana mengaku sudah menyampaikan pemberitahuan kepada Felix Demin selaku investor jika yang dilakukan sebagai pelanggaran dan tidak sesuai kesepakatan. Ia mengaku awalnya vila hanya dua kamar dan dikira sebagai vila pribadi. “Belakangan kok terus dibangun dan menggunakan akses serta lahan milik subak, dan bukannya lahan yang dikontrak,” ucap Putu Arsana heran.

Baca Juga:  Curi Sepeda Motor, Oknum Pengacara Divonis 14 Bulan Penjara

Tanggapan yang disampaikan oleh investor asal Rusia, Felix Demin sebagai pemilik Green Flow Villa yang ditujukan kepada I Gusti Ngurah Gede melalui kuasa hukumnya sesuai Surat Kuasa Nomor 09/SK/IX/2022 tanggal 28 September 2022 dan Surat Pemberitahuan Nomor: 010/DYS-LAW/Pemberitahuan/X/2022 tanggal 3 Oktober 2022 menurut Putu Arsana terkesan sangat arogan.

Selaku kuasa hukum, Putu Arsana kini menyiapkan dua langkah secara perdata terkait dengan penggunaan lahan subak sebagai akses jalan. Sedangkan gugatan pidana berkaitan dengan pemindahan Pura Beji Masceti. Terkait kemungkinan dilakukan mediasi dengan pihak investor, Putu Arsana balik mempertanyakan urgensinya.

“Apa yang dimediasi? Karena dampak kerusakannya luar biasa. Tidak mungkin mediasi langsung selesai karena masalah niskalanya luar biasa dampak yang ditimbulkan. Kami akan konsultasi dulu dengan Majelis Desa Adat (MDA),” ungkap Putu Arsana.

Terkait perjanjian yang sudah dibuat sebelumnya antara seorang Pengempon Pura dengan pemilik Green Flow Villa, Felix Demin, Kuasa Hukum 10 kelian subak pengempon Pura Masceti, Putu Arsana akan melakukan gugatan perdata terhadap pihak investor.

“Saya akan melakukan gugatan perdata kepada investor karena telah membuat perjanjian yang melanggar hukum karena para pihak justru tidak dilibatkan dalam perjanjian tersebut. Tidak ada surat kuasa dari para pengempon dari para pekaseh lainnya kepada pekaseh Gede,” terangnya.

Dihubungi terpisah, pihak Green Flow Villa yakni Gede Yuniarta selaku Humas Green Flow Villa mengakui jika vila yang berada di Desa Sayan berada satu kawasan dengan Pura Masceti. Ia juga mengaku sudah ada perjanjian yang dilakukan oleh para pihak hingga berdirinya akomodasi pariwisata tersebut.

Untuk pembongkaran dan dipindahnya Pura Beji, Gede Yuniarta berdalih sudah sepengetahuan dan persetujuan pemangku setempat. Ia mengakui pergeseran Pura Beji ini dilakukan sekitar dua minggu lalu dengan anggaran sekitar Rp 12 juta dan melibatkan dua tukang.

Baca Juga:  Ny. Antari Jaya Negara Buka Pelatihan Banten Pulegembal Desa Dangin Puri Kangin

“Sudah sepengetahuan pemangku, tempat sudah dipinggirkan, boleh dipugar. Kalau tidak disetujui kami tidak akan berani memindahkan,” kata Gede Yuniarta yang mengaku baru tiga bulan menjadi Humas Green Flow Villa.

Ia menegaskan bahwa semua pekaseh atau klian subak pengempon Pura Masceti sudah diinformasikan dan mengetahui surat perjanjian antara Pekaseh Gede dengan investor namun surat kuasa kepada Pekaseh Subak Gede yakni I Gusti Ngurah Gede. Selanjutnya nanti akan ada pertemuan para pihak yang terlibat dalam hal ini.

“Sebenarnya semua tahu, kalau tiyang dengar, cuman Pekaseh Gede saja yang tanda tangan. Tidak dikuasakan karena semua khan minta persetujuan dengan Pekaseh Gede. Nanti di kantor desa akan ada klarifikasi. Di sana semua akan buka-bukaan dan data semuanya akan dikeluarkan,” tutup lria yang akrab disapa Lepong ini.(Tim DN).