Ramai Soal Pajak Rumah Kontrakan, Ini Penjelasan DJP Bali
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan
DENPASAR (Dewannews.com) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali menegaskan belum ada program kerja khusus yang menyasar pemilik rumah kontrakan, kos, maupun properti yang disewakan. Penegasan ini disampaikan Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menyusul pemberitaan terkait pemungutan pajak terhadap pemilik rumah kontrakan atau properti sewa. Ia menegaskan, pengenaan pajak atas penghasilan dari penyewaan properti bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan bagian dari kewajiban perpajakan yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Pengenaan pajak atas penghasilan dari penyewaan properti bukan merupakan jenis pajak baru,” ujar Darmawan. Menurutnya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat kepatuhan perpajakan dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satu arah kebijakan perpajakan adalah memperkuat basis perpajakan serta meningkatkan kepatuhan atas kewajiban perpajakan, termasuk terhadap penghasilan yang diperoleh dari penyewaan properti.
Darmawan memastikan hingga saat ini belum terdapat program kerja spesifik DJP yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa. Pengawasan kepatuhan dilakukan menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko dengan mempertimbangkan profil wajib pajak secara menyeluruh. “Pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, melainkan dengan mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan Wajib Pajak secara menyeluruh,” jelasnya.
Khusus di Bali, Kanwil DJP Bali juga tidak menetapkan pemilik kos atau kontrakan sebagai sasaran pengawasan secara khusus. “Kanwil DJP Bali tidak menetapkan secara khusus program kerja yang akan menjadi sasaran pengawasan pemilik kos atau kontrakan,” katanya. Pengawasan tetap mengacu pada analisis risiko berdasarkan subjek pajak, jenis pajak dan objek pajak yang menjadi sektor dominan di Bali, dengan tetap mempertimbangkan prinsip keadilan, proporsionalitas serta kondisi ekonomi masyarakat.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Kanwil DJP Bali memanfaatkan data dari berbagai sumber untuk memperoleh gambaran aktivitas ekonomi dan kepatuhan wajib pajak, termasuk melalui kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi serta dukungan sistem Coretax DJP. “Apabila terdapat kegiatan pengawasan, pelaksanaannya dilakukan berdasarkan data dan analisis risiko kepatuhan, bukan semata-mata berdasarkan lokasi atau kepemilikan properti,” ungkap Darmawan. Kanwil DJP Bali juga tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pajak yang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Darmawan menambahkan, karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam, termasuk masyarakat yang menjadikan properti sewa sebagai salah satu sumber penghasilan. Karena itu, pengawasan dilakukan secara terukur dan proporsional dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. “Kanwil DJP Bali berkomitmen untuk selalu mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan,” tegasnya. (r)
