Rame-rame Ajukan PK, 11 Terpidana Kasus Narkotika dapat Potongan Hukuman
DENPASAR-Dewannews.com|Sebagian besar terdakwa ataupun terpidana kasus Narkotika, terutama di Denpasar banyak yang enggan atau takut mengajukan upaya hukum lanjutan usai divonis hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Sebagian dari mereka,enggan mengajukan upaya hukum lanjutan, seperti banding, kasasi bahkan hingga ke Peninjauan Kembali (PK) lantaran takut hukuman yang diterima bakalan lebih tinggi.
Tapi kondisi ini sepertinya bakal berubah seiring dengan adanya sejumlah terpidana kasus Narkotika yang nekat mengajukan upaya hukum PK dan banyak yang dikabulkan sehingga mendapat pengurangan hukuman. Tercatat ada 14 terpidana kasus Narkotika di Denpasar yang mengajukan upaya hukum PK.
Dari 14 terpidana yang mengajukan PK, 11 diantaranya dikabulkan oleh hakim PK di Mahkamah Agung (MA). Teddy Rahardjo selaku kuasa hukum 14 terpidana itu membenarkan bila dari 14 terpidana yang ajukan PK,hanya 11 yang dikabulkan.
Pengacara yang akrab disapa Teddy ini menjelaskan, 3 terpidana PK-nya ditolak karena barang bukti narkotika yang ada cukup banyak. “Jadi yang PK dikabulkan itu untuk terpidana yang barang bukti narkotikanya dibawah 5 gram,” ujarnya, Sabtu (7/1/2023).