04/10/2024
04/10/2024

Rayakan HUT Ke-5, Paiketan Krama Bali Gelar FGD

 Rayakan HUT Ke-5, Paiketan Krama Bali Gelar FGD

Dewannews.com-Mangupura.Paiketan Krama Bali belakangan ini  concern mencermati perkembangan LPD. Kondisi sejumlah LPD di Bali yang telah mengalami sakit menahun, kemudian dimasa Pandemi ini beberapa mengalami masalah karena tidak mampu membayar uang nasabah dan bahkan ada yang berurusan dengan pihak berwajib.

Di sisi lain, LPD ibarat “supplay darah” bagi kegiatan adat istiadat, budaya dan agama di Desa Adat.  Keberadaan LPD menjadi sangat strategis dalam melestarikan Adat dan Budaya Bali dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Berdasarkan atas Pancasila, yang diapresiasi dengan penganugerahan piagam kepada 10 LPD Terbaik se Provinsi Bali.

Faktanya, belakangan akibat kesalahan tata kelola, lemahnya pengawasan, minimnya pembinaan, nihilnya perlindungan, dan tidak sinkronnya regulasi, telah menyeret beberapa  oknum pengurus dan perangkat desa di beberapa LPD terlibat korupsi sehingga merusak citra LPD.

Kendati jumlah LPD bermasalah hukum hanya 2 % dari keseluruhan LPD di Bali, namun kasus LPD ini telah merusak citra LPD dan menurunkan kepercayaan krama desa adat untuk menabung di LPD.

Keadaan ini diperparah oleh masuknya aparat untuk menangani penyimpangan/korupsi oknum pengurus, karena diduga merugikan negara, padahal yang dirugikan adalah krama adat.  Sebagai sebuah Labda Pacingkreman Desa, LPD mestinya mampu menyelesaikan permasalahan internalnya dengan cara yang telah ditentukan dalam awig-awig dan perarem yang berlaku di desa setempat.

Faktor lemahnya pengawasan, pemeriksaan dan pembinaan terhadap LPD menyumbang peran yang dominan dalam carut-marut masalah LPD. Prof Ramantha dalam tulisannya menyatakan bahwa putusan pengadilan terhadap korupsi LPD sangat tidak memenuhi rasa keadilan Krama Adat, karena modal LPD dan uang milik Krama Adat yang sebelumnya dikorupsi justru disetor ke kas negara, ini aneh. Padahal   pemerintah hanya pernah bantu LPD dalam kisaran 2 sampai dengan 10 juta.

Baca Juga:  Rektor Unud Korban Rekayasa Hukum, Hotman Paris Sebut Oknum Pejabat Sakit Hati Titip Anak dan Saudaranya Ditolak

Kasus penggelapan uang oleh oknum pengurus LPD, jika berdasarkan putusan pengadilan uangnya harus disetor ke kas negara (bukan ke kas LPD) menurut Prof. I Wayan Ramantha, jelas akan sangat mengganggu kesehatan LPD karena uang LPD hampir sepenuhnya berasal dari dana masyarakat (bukan dana dari Negara). Ramantha berharap, penegakan hukum dan penegakan prinsip-prinsip keuangan dapat berjalan seirama dalam membantu penegakan jalan LPD, guna menunjang kemandirian Desa Adat di Bali.

Ancaman selanjutnya, LPD mulai diendus menjadi sasaran wajib pajak, sebagai sebuah Labda Pacingkreman Padruwen Desa Adat,  LPD tidak mencari untung, semua pendapatan LPD kembali menjadi milik krama adat melalui jasa produksi dan bantuan sosial dan upakara. Tidak sepeser pun harta benda yang dimiliki oleh LPD, semua harta benda yang berada di LPD adalah milik krama Desa Adat demikian tegas I Wayan Jondra dalam makalahnya.Oleh karena itu, LPD bukanlah obyek Pajak.

Menurut Pembina Umum Paiketan Krama Bali, Prof. Dr. I.B. Raka Suardana, S.E, M.M yang juga Guru Besar Manajemen Univ. Pendidikan Nasional (Undiknas), selama ini, kelemahan tata kelola (governance) memberikan peluang penyalahgunaan wewenang oleh pengurus, yang jelas merugikan dan membangkrutkan sebuah  LPD.

Bila tidak didukung oleh sistem manajemen operasional yang memadai, LPD dapat juga bisa hancur karena ulah pengurus dan karyawannya. Jika terjadi kesalahan dalam tata kelola keuangan, memang sudah ada aturan tentang ancaman sanksi terhadap praktek penyimpangan keuangan LPD tersebut sesuai Perda LPD No. 3 tahun 2017.

Untuk mencegah kenyalahgunaan wewenang, Tata kelola LPD sangat membutuhkan tim pemeriksa yang belapis-lapis agar LPD tetap sehat.  Dr. Ir. I Wayan Jondra yang juga Ketua Umum Paiketan Krama Bali dan Sekretaris Tim Tata Kelola LPD Ketewel menyatakan, untuk mewujudkan LPD yang akuntabel dan kompetitif dalam upaya mengatasi permasalahan keterbatasan Panureksa dan LPLPD, maka dibutuhkan pemeriksaan berlapis terhadap LPD.

Baca Juga:  Ini Alasan Kejari Badung Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Melalui Restorative Justice

Pemeriksaan disamping dilakukan oleh Panureksa dan LPLPD, pemeriksaan juga dapat dilakukan oleh tim khusus bentukan Paruman Desa yang terdiri atas perwakilan krama desa dan dapat dibantu oleh profesional serta akademisi yang mumpuni, tim khusus yang besifat ad-hoc ini bertindak untuk dan atas nama Krama Desa Adat yang hasil kerjanya diputuskan/ditetapkan dalam Paruman Sabha Desa.

FGD tentang LPD yang digelar di Krisna Oleh-Oleh ByPass Ngurah Rai Kuta lantai 4 menampilkan lima Pembicara Kunci yang kompeten yakni Prof. Dr. I Wayan Ramantha, I Gde Made Sadguna, S.E, MMA, DBA, Dr. IDG Palguna, S.H, M.H; I Ketut Madra, S.H, M.Si dan Dr. Ir. I Wayan Jondra, M.Si, ditunjang oleh Narasumber Penunjang dari praktisi dan akademisi internal Paiketan Krama Bali serta Akademisi Politeknik Negeri Bali Dr. Ni Nyoman Aryaningsih yang getol melakukan pengabdian kepada masyarakat melalui pelatihan akuntansi keuangan LPD. FGD diharapkan mampu merumuskan solusi strategis untuk “menyehatkan  LPD” karena LPD telah terbukti menjadi tulang punggung keuangan Desa Adat dalam melestarikan adat budaya Bali bernafaskan Agama Hindu, sehingga NKRI dan Pancasila akan tetap kuat (TimDN).