19/01/2025
19/01/2025

Saksi Cabut Keterangan di BAP, Ini Kata Kuasa Hukum Made Richy alias Rey

 Saksi Cabut Keterangan di BAP, Ini Kata Kuasa Hukum Made Richy alias Rey

Tim kuasa hukum I Made Ardana Yasa alias Rey dari Justitia Law Firm.Foto/DN

DENPASAR-Kasus hukum yang menjerat I Made Richy Ardana Yasa alias Rey sedang bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar. Seperti diketahui, Rey menjadi terdakwa atas kasus dugaan penipuan/penggelapan terkait sewa menyewa vila. Atas kasus tersebut, Rey dijerat dengan pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1)  ke 1 KUHP.

Sidang yang dipimpin hakim Hary Supriyanto sudah masuk pada agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi -saksi dan bukti. Pada sidang, Kamis (23/11/2023) ada dua orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta. Menariknya, salah satu saksi atas nama Listio Budi di muka sidang malah mencabut keterangan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

Diketahui, saksi Listio Budi adalah orang yang diminta oleh istri terdakwa, Desak Made Maharani (DPO) untuk mengiklankan vila tetdakwa di media sosial. Dalam sidang, saksi mengatakan tidak pernah mendengar langsung dari terdakwa soal vila yang akan disewakan itu tidak ada masalah. Tidak hanya itu, saksi bahkan mengatakan tidak pernah bertemu langsung dengan terdakwa.

Baca Juga:  Terdakwa Korupsi KUR di Bank BUMN Dituntut 5 Tahun Penjara

Padahal dalam BAP saksi mengatakan bahwa terdakwa pernah mengatakan kepadanya jika vila yang akan disewakan tidak ada persoalan hukum alias vila dalam kondisi aman. Atas hal  itu saksi didepan sidang menyatakan mencabut keterangan yang ada dalam BAP.”Terdakwa tidak pernah mengatakan kepada saya bahwa vila tidak dalam persoalan hukum,” jelas saksi.

Atas pencabutan keterangan saksi di BAP, tim kuasa hukum terdakwa dari Justitia Law film langsung merespons. Menurut tim kuasa hukum, dengan dicabutnya keterangan itu maka, unsur dari tindak pidana penipuan dan penggelapan yang didakwakan JPU kepada terdakwa hingga sidang hari ini belum terlihat.

“Unsur penipuan sama sesekali belum terlihat atau tidak terbukti. Karena yang dituduhkan bahwa Klein kami melakukan iming-iming dengan menyatakan bahwa vila tidak bermasalah , dalam persidangan keterangan soal itu dicabut oleh saksi. Karena itu menurut kami dia tidak pernah mengatakan apa yang disebut yang tertera dalam berita acara,” ujar Eko Haridani Sembiring, S.H salah atau kuasa hukum terdakwa.

Baca Juga:  Berakhir Damai, Kejari Badung Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan

Dikatakan pula, percabutan keterangan di BAP sangat jarang terjadi,” Sangat masuk akal  seorang saksi mencabut keterangan di BAP pada saat, ini karena memang saksi tidak pernah ketemu dengan terdakwa dan tidak kenal dengan terdakwa, jadi bagaikan mungkin ada komunikasi antara saksi dan terdakwa,” ungkap kuasa hukum terdakwa.

“Anehnya lagi, dalam BAP keterangan saksi sangat tendensius dan menyatakan bahwa klien kami telah melakukan penipuan dengan modus menyuruh istrinya untuk menyewakan vila tersebut dimana vila tersebut tidak dalam sengketa dan sebagainya. Nah, saat itu keterangan itu dicabut oleh saksi. Ini artinya apa, silahkan teman teman simpulkan sendiri,” lanjutnya.

Singkat cerita, pencabutan keterangan di BAP, menutut tim kausa hukum  berarti saksi tidak pernah mengatakan itu saat disidik oleh penyidik. Ini harusnya berimbas pada perkara yang menjerat kliennya. Artinya perkara ini seharusnya tidak sampai ke pengadilan. “Memang kita akui dalam perkara ini ada suatu peristiwa, tapi peristiwa itu bukan merupakan peristiwa pidana,” tutupnya.

Baca Juga:  Aneh, Disebut DPO Dalam Dakwaan, Desak Bersaksi di Sidang Mantan Suaminya

Untuk diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Ida Ayu Ketut Sulasmi dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (21/11/2023) mengungkapkan bahwa pada April 2019, terdakwa Rey  meminta istrinya untuk menawarkan sebuah vila dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 3184, luas 2064 M2, atas nama terdakwa. Proses ini melibatkan perekrutan Listiyo Budi untuk mencarikan penyewa melalui Marketplace Facebook.

Salah satu penyewa yang tertarik adalah Sri Lestari, yang bersama dengan I Nyoman Ari Sudana, pergi melihat vila tersebut.

Sri Lestari, yang awalnya tertarik dengan vila tersebut, menemukan bahwa harga sewa yang diajukan terlalu tinggi. Setelah negosiasi, kesepakatan tercapai untuk menyewa vila selama lima tahun dengan harga Rp180 juta per tahun.

Sri Lestari, yakin dengan tawaran tersebut, memberikan tanda jadi (Down Payment/DP) kepada istri terdakwa DMM sebesar Rp10 juta pada tanggal 26 April 2019. Namun permasalahan kemudian mencuat ketika pada tanggal 30 April 2019, Sri Lestari menyampaikan Surat Perjanjian Sewa Rumah kepada terdakwa.

Baca Juga:  Barang Bukti 11,04 Gram Ganja Divonis Rehabilitasi, Jaksa Ajukan Banding

Dalam perjanjian itu, terdapat klausul yang menyatakan bahwa rumah tidak memiliki masalah. Sisa pembayaran sebesar Rp845 juta kemudian ditransfer oleh Sri Lestari ke rekening terdakwa. Namun, yang tidak diketahui oleh Sri Lestari, sertifikat vila tersebut telah dijadikan jaminan utang pada tanggal 4 Agustus 2014. Surat perjanjian utang ini mencapai nilai yang fantastis yakni Rp18.960.000.000, dan telah digunakan dalam lelang eksekusi pada tanggal 15 Maret 2019.

Vila yang disewa oleh Sri Lestari akhirnya dieksekusi, pengosongannya pada tanggal 3 September 2019 oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Sri Lestari mengaku mengalami kerugian finansial sebesar Rp900 juta akibat perbuatan terdakwa. JPU Sulasmi menyebutkan RAY terancam hukuman empat tahun penjara dari Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP yang disangkakan kepadanya.(DN)