Saksi Prof Gusti Bagus Wiksuana Ungkap Dana SPI Disalurkan Untuk Pembangunan Tak Ada Diselewengkan
Bali (Dewannews.com) – Sidang kasus SPI Unud, dengan tersangka atas nama Dr I Nyoman Putra Sastra, digelar Jumat 27 Oktober 2023 di Pengadilan Tipikor Denpasar. Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Putu Ayu Sudariasih didampingi Gede Putra Astawa, dan Nelson ini menghadirkan 3 orang saksi dari pihak kampus Unud.
Sidang kali ini, menghadirkan sebanyak 3 saksi dari pihak internal Unud. Pertama dari Wakil Rektor II, dari wakil dekan ilmu budaya dan kabiro di bawah Rektor II. Selain Sastra, perkara korupsi SPI Unud yang sedang bergulir di persidangan juga melibatkan tiga terdakwa lainnya. Ketiga terdakwa itu, antara lain staf Unud I Ketut Budiartawan, I Made Yusnantara, dan Rektor Unud nonaktif Prof. I Nyoman Gde Antara.
Terungkap dari saksi Prof. Dr. I Gusti Bagus Wiksuana, S.E.,M.S., selaku Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan bahwa serapan anggaran dari SPI ini, tidak ada yang diselewengkan. Bahkan kata dia, dana SPI ini semuanya disalurkan untuk pembangunan di lingkungan Unud.
“Penggunaan dana SPI itu memang tanggung jawab saya. Saya yang paling tahu bahwa dana SPI yang terkumpul itu memang untuk pembangunan karena, seperti diketahui, Unud semenjak 2018 hingga sekarang, telah melakukan banyak pembangunan dengan dana SPI, karena dana-dana yang lain, itu tidak bisa digunakan. Mengingat dana yang lain itu digunakan untuk operasional,” jelas Prof. Dr. I Gusti Bagus Wiksuana.
Prof. Dr. I Gusti Bagus Wiksuana menegaskan sepanjang Unud memerlukan dana pembangunan, SPI itu sepanjang dirinya menjadi Wakil Rektor II, dana SPI itu digunakan untuk membangun dan tidak ada untuk yang lain. Ia menyebut pembangunan yang dilakukan dengan dana SPI seperti adanya bangunan mangkrak di Jalan Diponegoro Denpasar yang 11 tahun mangkrak dan sudah diselesaikan dengan dana SPi di tahun 2020.
Selain itu, saksi Prof. Dr. I Gusti Bagus Wiksuana, ada juga gedung fakultas MIPA yang mangkrak, dan sudah diselesaikan dengan dana SPI. “Ada juga gedung baru seperti Fakultas Kedokteran dan gedung lain yang menggunakan dana SPI. Dana SPI ini sama sekali tidak ada digunakan untuk yang lain, murni untuk pembangunan di Unud,” sebutnya.
Sementara, I Wayan Purwita selaku pengacara terdakwa Nyoman Putra Sastra menjelaskan dari saksi yang dihadirkan dari paparan saksi yakni Wakil Rektor II, yang pertama, pihaknya tidak menemukan adanya keuntungan apapun yang diperoleh dari kliennya terkait dengan dana SPI dan juga penggunaannya. Pihaknya juga sudah menanyakan kepada saksi, untuk dana SPPI apakah sudah dilakukan audit setiap tahun.
“Saksi menyebut bahwa sudah dilakukan audit baik itu internal, maupun dari BPKP. Jadi tidak ditemukan adanya aliran dana ke klien kami ataupun ke keluarganya,” jelasnya.
Terkait dakwaan kedua tentang pemalsuan, bahwa Unit Sumber Daya Informasi (USDI) itu sifatnya menginput data dan semua atas arah pimpinan. Dalam hal ini, bisa dikatakan kalau tidak ada unsur hukum dengan sengaja atas kemauan sendiri melakukan pemalsuan. Kemudian ketiga terkait pertanyaan jaksa ,bahwa SPI ini tidak ada payung hukumnya?.
“Ternyata laporan yang dilakukan setiap tahun, kepada Kementerian Keuangan, KemenristekDikti, bahwa tidak ada teguran terkait pungutan SPI ini. Artinya, kalau memang itu ada pelanggaran, tentu pastinya ada teguran dari kementerian,” bebernya.
Untuk payung hukum SPI ini telah ditetapkan berdasarkan peraturan menteri Ristek no 39 tahun 2017 dan Permendikbud no 25 tahun 2020. “Jadi itu yang saya lihat, bahwa klien kami dalam hal ini tidak terkait sama sekali dengan aliran dana SPi. Kalau kita bicara korupsi, kan harus ada kerugian negara, dan harus ada juga penerimaan yang sifatnya melawan hukum. Namun itu tidak kita temukan disini,” tutupnya. (hd)