Samuel Akan Antar Mr. Ron ke Polda Bali Setelah Ada Kepastian Hukum Pra Peradilan
Dewannews.com-Denpasar. Kuasa hukum Renato Lamanda alias Mr. Ron (62 tahun) yakni Nyoman Samuel Kurniawan menepis tudingan Polda Bali jika kliennya menghilang tidak hadiri panggilan untuk tahap 2 ke JPU. Samuel, sapaan akrab Nyoman Samuel Kurniawan mengaku kliennya yakni Renato Lamanda alias Mr. Ron yang dikenal pengusaha asal Australia (Ausie) akan mengindahkan panggilan Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) setelah ada kepastian hukum dari proses Pra Peradilan di PN Denpasar yang berlangsung Senin (12/3/2022).
Samuel terlebih dahulu menyampaikan permintaan maaf kepada pimpinan Tinggi Kepolisian Republik Indonesia Khususnya Kapolda Bali. Samuel menganggap pernyataan Polda Bali melalui Kabid Humas bahwa klien warga Negera Australia Mr. Ron mangkir dalam panggilan untuk dilakukan tahap II.
Fakta sebenarnya, kata Samuel adalah pihaknya mengajukan Pra Peradilan Tanggal 16 November 2022. Sementara, Penyidik Unit I Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali menerbitkan Surat Panggilan Tanggal 21 November 2022 untuk hadir 22 November 2022.
“Ini melanggar pasal 227 KUHAP. Karena setiap Panggilan selambat-lambatnya 3 hari dari tanggal hadir. Jadi tidak ada mangkir,” kata Samuel kepada awak media di kantor hukumnya di kawasan Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara, Senin (12/12/2022).
Lebih jauh Samuel memgaku lantaran surat panggilan cacat hukum, maka surat panggilan itu dinyatakan olehnya bahwa tidak sah sehingga Mr. Ron tidak harus dihadirkan. Atas ketidakhadirannya tersebut, pihaknya telah bersurat secara resmi ke semua unsur di Kepolisian baik Kapolda, Irwasda, Kabid Hukum, Kabid Propam, selanjutnya Kapolri dan Kadiv Propam.
“Poin dalam surat itu, agar diperkenankan hadir setelah mendapat kepastian hukum dari proses Pra Peradilan,” jelasnya.
Untuk itu, Samuel menegaskan apapun hasil putusan Pra Peradilan, kliennya akan dibawa ke Polda Bali untuk menghadap ke penyidik Ditreskrimsus. “Karena itu, jelas klien saya tidak mangkir ataupun melarikan diri. Identitasnya (passport dan lain sebagainya) masih ditangan saya,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pengusaha kebangsaan Australia bernama Renato Lamanda alias Mr. Ron (62 tahun) akhirnya mengajukan Praperadilan terhadap Termohon Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Menurutnya, serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga penerapan pasal diduga angat keliru sehingga dinilai proses dilakukan termohon terkesan menyimpang dan kliennya menjadi korban kesewenang-wenangan.
Sejumlah poin keberatan atas penetapan kliennya sebagai tersangka diataranya, dinilai adanya kekaburan dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak Kepolisian. Dikatakan sprindik diterbitkan secara buru-buru. Penggeledahan dan penyitaan barang melanggar hukum acara pidana.
Selanjutnya, penyidik tidak pernah mengirim, dan tergugat tidak pernah menerima tembusan SPDP, juga pemohon tidak pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka. Oleh karena itu, penetapan klien saya sebagai tersangka dinilai prematur.
Termohon tidak pernah menjalani pemeriksaan. Pun penerapan pasal 100 ayat 1 UU RI No 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi Geografis, buntut dari laporan dari pihak PT. BGJ pada 23 Juni 2022 tidak tepat. Dikatakan, Bule Aussie ini bukan tanpa hak. Tapi secara sah memperoleh merk.
Sementara kala itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu menyampaikan, proses yang dilakukan penyidik sudah sesuai SOP. Kasus tesebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU, namun tersangka menghilang tidak hadiri panggilan untuk tahap 2 ke JPU.(Tim DN).