Sarjito Ditunjuk Pimpin BMKS, Targetkan Indonesia Jadi Price Maker
Prosesi pengambilan sumpah jabatan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
JAKARTA (Dewannews.com) — Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Sunarto mengambil sumpah jabatan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031. Prosesi pengambilan sumpah berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu, 9 September 2026.
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penyesuaian Nomenklatur Jabatan dalam Keanggotaan Dewan Komisioner OJK yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026. Sebelumnya, Sarjito telah ditetapkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026 setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI.
Pengangkatan Sarjito menjadi bagian dari perluasan kewenangan OJK setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi tersebut menambahkan tugas OJK untuk mengatur dan mengawasi kegiatan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, yang mencakup perdagangan mineral, komoditas strategis, termasuk produk derivatifnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK saat ini tengah menyiapkan regulasi serta infrastruktur pendukung untuk menjalankan mandat baru tersebut. “Selanjutnya, OJK akan terus melakukan persiapan-persiapan sehingga harapan kita semua nanti di 1 Januari 2027 sudah bisa berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” kata Friderica. OJK juga telah menyiapkan struktur organisasi, sumber daya manusia, serta anggaran untuk mendukung pengawasan BMKS.
Sementara itu, Sarjito menegaskan salah satu tugas utama Kepala Eksekutif Pengawas BMKS adalah menciptakan harga acuan Indonesia untuk mineral dan komoditas strategis. Menurut dia, posisi Indonesia sebagai salah satu negara penghasil mineral terbesar di dunia, khususnya nikel, harus diikuti dengan kemampuan menentukan arah harga komoditas. “Paling tidak untuk awal tidak lagi menjadi price taker tapi bisa menjadi price influencer dan menjadikan bursa kita menjadi reference. At the end kita tentu harus sanggup dan mampu confident untuk menjadi price maker,” ujar Sarjito.
Pembentukan BMKS diarahkan untuk menciptakan harga acuan Indonesia, memperkuat hilirisasi dan industrialisasi, meningkatkan daya saing serta perekonomian nasional, sekaligus menjaga integritas pasar dan mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam Indonesia. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, OJK akan memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan kementerian/lembaga serta seluruh pemangku kepentingan. Pengambilan sumpah jabatan Sarjito turut dihadiri pimpinan lembaga negara, pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI, kementerian/lembaga, Anggota Dewan Komisioner OJK, serta pemangku kepentingan sektor jasa keuangan. (r)
