Satgas PASTI Bali Ingatkan Warga Waspada Penipuan Jelang Hari Raya
Ilustrasi
DENPASAR (Dewannews.com) – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Provinsi Bali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan keuangan yang kerap meningkat menjelang hari raya keagamaan di Bali.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari praktik penipuan yang memanfaatkan momentum meningkatnya aktivitas transaksi menjelang perayaan hari besar.
Dalam keterangan pers yang diterima oleh Redaksi Dewannews.com dijelaskan bahwa ini bagian dari penguatan perlindungan konsumen, telah dibentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Forum koordinasi nasional ini melibatkan berbagai institusi, mulai dari perbankan, penyedia layanan pembayaran, platform e-commerce, hingga lembaga pemerintah.
IASC bertujuan mempercepat respons penanganan kasus penipuan dengan melakukan penundaan transaksi pada rekening yang diduga milik pelaku serta mengupayakan pengembalian sisa dana korban.
Berdasarkan data IASC hingga 31 Januari 2026, tercatat sebanyak 448.442 laporan pengaduan penipuan secara nasional. Dari jumlah tersebut, terdapat lima modus penipuan yang paling banyak dilaporkan masyarakat.
Modus terbanyak adalah penipuan transaksi belanja dengan 79.241 laporan. Disusul impersonation atau panggilan palsu yang mencatut identitas lembaga resmisebanyak 47.587 laporan, investasi ilegal sebanyak 27.559 laporan, lowongan kerja palsu sebanyak 24.586 laporan, serta penipuan melalui media sosial sebanyak 21.043 laporan.
Dalam upaya penindakan, IASC telah memblokir 415.385 rekening atau sekitar 54,94 persen yang diduga terkait aktivitas penipuan dengan nilai mencapai Rp511,1 miliar. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp160,9 miliar berhasil dikembalikan kepada masyarakat.
Selain itu, Satgas PASTI juga secara rutin menghentikan kegiatan berbagai entitas yang terindikasi melakukan aktivitas keuangan ilegal. Hingga saat ini, lebih dari 14.000 entitas ilegal telah dihentikan operasinya.
Terbaru, pada 23 Februari 2026, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha AMG Pantheon dan Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA) yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing yang memiliki izin resmi. Saat ini Satgas PASTI masih berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pemblokiran akses URL serta penindakan lebih lanjut.
Untuk mencegah kerugian masyarakat, Satgas PASTI mengimbau masyarakat Bali agar selalu menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis sebelum melakukan transaksi keuangan.
Masyarakat diingatkan agar tidak mengklik tautan dari sumber yang tidak dikenal, berpikir logis terhadap tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat, menjaga kerahasiaan data pribadi seperti kode OTP dan PIN, serta memastikan legalitas lembaga keuangan melalui kanal resmi.
Apabila masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, atau menjadi korban penipuan, laporan dapat disampaikan melalui layanan IASC di laman iasc.ojk.go.id, layanan Satgas PASTI di sipasti.ojk.go.id, maupun melalui kontak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Melalui langkah kewaspadaan tersebut, masyarakat diharapkan dapat terhindar dari berbagai modus penipuan yang kerap meningkat menjelang momentum hari raya. (r)
