09/12/2024
09/12/2024

Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan Pedagang Kaki Lima di Jalan Tukad Badung

 Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan Pedagang Kaki Lima di Jalan Tukad Badung

Denpasar (Dewannews.com) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan badan Jalan Tukad Badung, Selasa (16/07/2024).

Penertiban ini melibatkan Kelurahan Renon beserta Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Regu Cakra Camat Denpasar Selatan, dan Regu Induk.

Baca Juga:  Polresta Denpasar Amankan 4 Terduga Pelaku Penyerang Kantor Satpol PP Kota Denpasar

Kasatpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra, menjelaskan bahwa dalam aksi ini, pihaknya menertibkan 8 pelanggar. Dari jumlah tersebut, 5 orang diberikan pembinaan sementara 3 orang lainnya mendapatkan Surat Peringatan (SP) karena sudah pernah melanggar sebelumnya.

“3 orang yang mendapatkan SP akan mengikuti Sidang Pidana Ringan atau Tipiring di Pengadilan Negeri Jumat 19 Juli mendatang,” ungkap Agung Nendra.

Baca Juga:  Yayasan Kaori Welas Asih Bantu Warga Bangli

Bawa Nendra menegaskan bahwa berjualan di atas trotoar dan badan jalan merupakan melanggar  Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Untuk itu pihaknya akan terus melakukan penertiban guna menciptakan kenyamanan dan keamanan di wilayah Kota Denpasar, khususnya bagi pejalan kaki.

“Kami terus berupaya menjaga ketertiban dan kenyamanan di Kota Denpasar. Kami berharap masyarakat dapat mematuhi aturan yang berlaku demi kebaikan bersama,” ujar Ngurah Bawa Nendra. (jk/r)