07/12/2024
07/12/2024

Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan Puluhan Media Iklan Tanpa Izin

 Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan Puluhan Media Iklan Tanpa Izin

Denpasar (Dewannews.com) Jaga keindahan dan ketertiban wajah Kota Denpasar dari baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet liar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melakukan penertiban puluhan media iklan yang terpasang tanpa izin di fasilitas umum wilayah Kota Denpasar pada Kamis (11/07/2024).

Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menyatakan bahwa operasi penertiban dilakukan dengan menyasar beberapa titik strategis, yakni sepanjang Jl. Supratman, Jl. Suli, Jl. Gatot Subroto hingga Taman Kota Lumintang, Jl. Gatsu VI, Jl. Gatsu IV, Jl. Gatsu II, dan Jl. Nangka.

Dari pelaksanaan kegiatan tersebut, turut ditertibkan Baliho sebanyak 1 buah, Spanduk sebanyak 8 buah, Pamflet sebanyak 37 buah, Umbul-umbul  sebanyak 3 buah, Banner sebanyak 37 buah, Papan Nama sebanyak 1 buah.

Baca Juga:  Tumbuh 200 Persen di Tahun 2024, PLN dan Dishub Pastikan Infrastruktur dan Kebijakan Dukung Peningkatan Pengguna EV di Bali

“Kegiatan penertiban ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa semua media iklan yang terpasang di wilayah Kota Denpasar memiliki izin yang sesuai dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujar Ngurah Bawa Nendra.

Sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan baliho, sepanduk, banner, umbul-umbul dan pamflet. Meskipun demikian, masih ada baliho yang sudah kadaluarsanamun tidak diturunkan pemiliknya.

Pihaknya menegaskan bahwa penertiban  ini akan terus dilakukan selama masih ditermukannya pelanggaran. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang sering dilakukan masyarakat.

Baca Juga:  Erick Thohir: Indonesia Akan Punya Pusat Layanan Kesehatan dan Pariwisata Kelas Dunia

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat, bagi yang memasang  banner, spanduk maupun baliho jika masa izinnya telah habis agar dicabut atau diturunkan sendiri. Hal agar  wajah Kota Denpasar tetap bersih aman dan nyaman,” ujarnya.  (jk/r)