09/12/2024
09/12/2024

Sejak Ditetapkan Paslon Pilkada, Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD Terpilih Pemilu 2024 Harus Mundur Jadi Anggota Legislatif Terpilih

 Sejak Ditetapkan Paslon Pilkada, Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD Terpilih Pemilu 2024 Harus Mundur Jadi Anggota Legislatif Terpilih

Denpasar (Dewannews.com) Anggota Komisi II DPR RI yang membidangi masalah politik dan pemerintahan di dalam negeri Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra, M.H., M.Kn., (Amatra) yang kerap disapa Gus Adhi memiliki pandangan terkait permasalahan masa Jabatan Kepala Daerah.

Permasalahan masa Jabatan Kepala Daerah mengikuti sebagaimana putusan MK RI XX1/2023 tanggal 28 Februari 2023 ditegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan “masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.

“Penghitungan masa jabatan dalam satu periode tidak ditentukan oleh jenis, ruang lingkup serta batasan kewenangan jabatan, namun ditentukan atau terhitung sejak pejabat tersebut dilantik,” kata Gus Adhi Amatra kepada media.

Baca Juga:  Jaga Kondusifitas, Kelurahan Panjer Data Penduduk Non Permanen

Anggota Badan Sosialisasi MPR RI dari Fraksi Partai Golkar lebih jauh menjelaskan periode menjabat sebagai Plt Bupati dan periode menjabat sebagai Bupati definitif dapat diakumulasikan menjadi satu kali menjabat dalam satu periode masa jabatan.

“Ukuran 1 (satu) periode atau penghitungan 1 (satu) kali menjabat sebagai kepala daerah berdasarkan asas proporsionalitas adalah selama setengah atau lebih masa jabatan seseorang tersebut dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan,” sebut Politisi Senior Partai Golkar ini.

Tokoh karismatik asal Jro Kawan Kerobokan, Kabupaten Badung menguraikan pertimbangan dalam Putusan MK No. 22/PUU-VII/2009 menjelaskan bahwa penghitungan dua kali masa jabatan dihitung sejak saat pelantikan, dan tidak membedakan apakah seseorang secara penuh menjabat selama masa jabatan atau tidak.

Baca Juga:  KPU Bali Tetapkan DCT DPD dan DORD Provinsi Bali

Menurut Gus Adhi yang juga Ketua Depidar SOKSI Provinsi Bali ini bahwa putusan sebagaimana dimaksud menguatkan putusan menegaskan bahwa masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan, dan Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 67/PUU-XVIII/2020 tanggal 14 Januari 2021 yang menegaskan bahwa setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan.

“Artinya, jika seseorang telah menjabat Kepala Daerah atau sebagai Pejabat Kepala Daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan,” tegas Gus Adhi yang juga Ketua Harian Depinas SOKSI ini.

Tokoh Bali yang juga kerap dipanggil Adhi Mahendra Putra (AMP) juga menyampaikan letentuan tentang Persyaratan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota berdasarkan Putusan MK RI Nomor 12/PUU-XXII/2024, dalam pertimbangannya MK menekankan dan menegaskan agar Komisi Pemilihan Umum mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Baca Juga:  Pastikan Pembangunan Pelabuhan Harmoni Dengan Lingkungan, Pelindo Jaring Masukan dari Masyarakat dan Stakeholder  

“Sehingga bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024 harus MUNDUR jadi Anggota Legislatif terpilih sejak ditetapkan Paslon Pilkada,” tegas Wakil rakyat dengan spirit perjuangan “Amanah, Merakyat, Peduli” (AMP).

Wakil rakyat dengan motto “Kita Tidak Sedarah Tapi Kita Searah” ini juga mengungkapkan untuk persyaratan bagi Penyelenggara Pemilu yang akan maju dalam Pencalonan Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota terhitung 45 hari sebelum Pendaftaran Paslon Kepala Daerah. (jk)