07/12/2024
07/12/2024

Sejoli Pemeran Video Mesum di Mobil Dituntut 2 Tahun Penjara

 Sejoli Pemeran Video Mesum di Mobil Dituntut 2 Tahun Penjara

Ilustrasi

DENPASAR-DewanNews.com|Sepasang kekasih, IMDI dan DN terdakwa pornografi yang beradegan mesum di dalam mobil dengan berpakaian adat, dituntut hukuman masing-masing 2 tahun penjara.

Dalam sidang yang digelar belum lama ini Pengadilan Negeri Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara menyatakan kedua terdakwa terbukti dengan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Baca Juga:  Barang Bukti Narkotika Segepok, Warga Asing Ditahan di Yayasan Rehabilitasi

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 2 tahun,” sebut jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali itu dalam surat tuntutannya.

Selain menuntut agar kedua terdakwa dihukum penjara, Jaksa juga menuntut agar kedua terdakwa membayar denda Rp 3 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan.

Baca Juga:  Warga India Penyelundup Berlian di Anus Dilimpahkan ke Kejaksaan

Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagaimana diterangkan Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha saat proses pelimpahan tahap II, kasus yang menjerat kedua tersangka ini berawal dari ditemukannya video bermuatan pornografi yang beredar di media sosial dan juga pesan WhatsApp pada tanggal 10 September 2022.

Baca Juga:  Berkas Lengkap, Kasus Pembunuhan Karyawan Bank BPD Dilimpahkan

Dalam video berdurasi sekitar 29 detik itu terlihat seorang pria sedang mengendarai mobil menggunakan pakaian adat bali berwarna putih dan seorang wanita dengan berpakaian kebaya putih dan kain berwarna merah muda sedang asik main kuda-kudaan.

Selanjutnya ditemukan adanya akun Twitter dengan nama @Angel69DNL dan  @matamatamade yang diduga memposting awal video tersebut. Setelah dilakukan profiling, ternyata kedua aku tersebut adalah milik kedua tersangka.

Baca Juga:  Himbauan Polda Bali, Penjelasan Pemprov Bali dan Bawaslu terkait Penurunan Baliho dan Atribut Partai Politik di Gianyar

“Akhirnya diketahui bahwa kedua akun Twitter itu ternyata milik kedua pelaku atau tersangka ini. Usai pelimpahan ini tersangka kami titipkan di Rutan Polda Bali untuk menjalani masa penahanan jaksa,” pengkas jaksa yang pernah bertugas di Kejari Buleleng ini.(Tim-DN)