Selundupkan Berlian ke Bali, WN India Divonis 1,6 Tahun Penjara
DENPASAR-Dewannews.com|Warga India bernama Ismath Jamaluddin Haja Moideen yang ditangkap karena menyelundupkan 932 butir berlian seharga Rp 266 juta ke Bali dengan cara disembunyikan dalam anus dalam sidang, Selasa (7/2/2023) divonis hukuman satu tahun enam bulan (1,5) tahun penjara.
Dalam sidang online di Pengadilan Negeri Denpasar, Jaksa Penuntut Umum Putu Windari dalam amat tuntutannya menyatakan terdakwa Ismath Jamaluddin Haja Moideen terbukti bersalah menyembunyikan barang impor secara melawan hukum.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Windari Suli dkk., yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dipenjara selama dua tahun.
Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan I Nyoman Wiguna menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyembunyikan barang impor secara melawan hukum.
“Menghukum terdakwa Ismath Jamaluddin Haja Moideen dengan pidana penjara selama satu tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan,” demikian vonis hakim yang dibacakan di muka sidang.
Majelis menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 102 Huruf e UU RI No. 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan dalam Dakwaan Kesatu.
Usai membacakan putusan, Dengan, majelis hakim memberikan waktu sepekan bagi terdakwa dan tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar untuk menyatakan sikap. Begitu pula JPU. “Kami berikan waktu tujuh hari untuk menanggapi putusan ini,” tutup hakim I Nyoman Wiguna.
Seperti berita sebelumnya, terdakwa Ismath ditangkap oleh petugas bea cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Bali, pada Senin, 15 Oktober 2022. Kala itu, Ismath baru saja melakukan penerbangan dari Bandara Internasional Suvarnabhumi, Thailand.
Lalu dilakukan pemeriksaan oleh petugas dan saat diperiksa, terdakwa dicurigai menyembunyikan sesuatu di tubuhnya. Selanjutnya petugas memeriksa menggunakan X-Ray, dan ditemukan tujuh plastik berisi berlian yang terbungkus kondom dari dalam anus terdakwa.
Tujuan terdakwa memasukkan berlian ke dalam anus tersebut adalah perintah dari bos tersangka. Dengan tujuan nantinya berlian itu akan dijual untuk relasi bos terdakwa di Bali. Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan adanya potensi kerugian negara sebesar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yaitu sebesar Rp 99.962.000.(DN)