Senator Bali Ngurah Ambara Usul Desentralisasi Fiskal Masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2025
Denpasar (Dewannews.com) – Usulan agar daerah diberikan wewenang dalam menerima pendapatan guna memungkinkan mereka untuk mengevaluasi diri dan meningkatkan pendapatan melalui pelayanan yang lebih baik. Meskipun desentralisasi telah diberlakukan dalam berbagai aspek seperti politik, pendidikan, dan kesehatan, namun desentralisasi fiskal belum sepenuhnya terwujud.
Hal tersebut dikemukakan Senator Bali Gede Ngurah Ambara terkait Rapat bersama Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum Sekretariat Jenderal DPD RI terkait Penyusunan Program Legislasi Nasional Tahun 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2025.
Dengan memberikan wewenang penerimaan pendapatan kepada daerah, diharapkan daerah dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, serta mendorong pertumbuhan sektor pariwisata sebagai upaya diversifikasi pendapatan.
Rapat Dengar Pendapat Umum tersebut dihadiri oleh Prof. Dr. Rudy, S.H., M.H. (Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung) dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Melalui langkah-langkah konkret dalam Prolegnas tahun 2025, sebagai anggota DPD RI Perwakilan Bali berharap agar desentralisasi fiskal dapat menjadi prioritas yang diperhatikan. Dukungan dari pemerintah pusat dan kolaborasi antara pusat dan daerah sangat penting dalam mengimplementasikan desentralisasi fiskal yang berkelanjutan dan efektif.
“Diharapkan segala kewajiban pajak baik perorangan maupun korporasi hendaknya di himpun terlebih dahulu di Bali sebelum disetor ke pusat, artinya wewenang penerimaan pendapatan diserahkan kepada daerah, dengan demikian diharapkan daerah dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, serta mendorong pertumbuhan sektor pariwisata sebagai upaya diversifikasi pendapatan,” pungkas Ambara. (hd)