07/07/2024
07/07/2024

Sesuai Perma 1 Tahun 1956, Perkara Pidana Harus Ditangguhkan Hingga Putusan Incrach Terhadap Putusan Perdata

 Sesuai Perma 1 Tahun 1956, Perkara Pidana Harus Ditangguhkan Hingga Putusan Incrach Terhadap Putusan Perdata

Denpasar (Dewannews.com) Sidang perdana kasus dugaan penyelewengan dana Yayasan Dhyana Pura, mulai digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis 16 Mei 2024, namun sayang sidangnya ditunda karena terdakwa yang dihadirkan belum lengkap. Persidangan ini, Kuasa Hukum terdakwa, Sabam Antonius Nainggolan, SH., mengajukan surat penundaan pemeriksaan perkara 356/Pid.B/2024/PN.Dps.

Sabam Antonius Nainggolan, SH., mengatakan, untuk sidang perdana ini sebelumnya pihak kuasa hukum telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan perkara 356. Menurut Peraturan Mahkamah Agung (Perma) no. 1 tahun 1956, ketika ada sengketa perdata tentang hubungan hukum langsung terhadap perkara pidana, maka perkara pidana ditangguhkan dulu sampai mendapatkan putusan incrach terhadap putusan perdata Nomor : 4/Pdt.G/2024/PN.Dps.

“Sebelumnya kita sudah sampaikan surat, kemudian ini surat kita kedua langsung diserahkan kepada majelis hakim, yang kebetulan majelis hakim adalah, ketua pengadilan negeri denpasar,” kata Sabam.

Baca Juga:  The bedroom keys to Bond villain chic: The best houses of 2017

Sabam yang didampingi Rudi Hermawan, S.H, Anindya Primadigantari, S.H.,M.H dan I Putu Sukayasa Nadi, S.H.,M.H dari Kantor Hukum SYRA LAW FIRM berharap, semoga majelis hakim bisa mempertimbangkan hal itu, apalagi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) no. 1 tahun 1956 itu merupakan produk dari Mahkamah Agung. Sehingga majelis Hakim bisa tunduk atas Perma tersebut. “Itu harapannya. Kita saat ini masih menunggu keputusan majelis Hakim,” ungkapnya

Menurutnya, dari kasus ini jelas ada legal standing yang mengacu pada sah atau tidaknya kepengurusan yayasan tersebut dan dari pengurus yayasan tersebut, mengaku mewakili Yayasan untuk melaporkan kliennya. “Kepengurusannya sedang digugat di pengadilan, yang mana, ini sedang berproses,” tegasnya.

Tudingan adanya dugaan penyelewengan dana dimaksud, menurutnya permohonan pemeriksaan terhadap kerugian yang dimaksud, harus melalui penetapan pengadilan, seperti yang disampaikan oleh ahli. Untuk pemilihan Pembina, Pembina di yayasan itu telah kosong melebihi 30 hari, sebagaimana diatur pasal 28 ayat 4, artinya kalau sifatnya yayasan adalah mandatori, maka tidak boleh sekecil apa pun undang undang itu dilanggar oleh yayasan tersebut.

Baca Juga:  Ditabrak Mobil Box, Pemuda Asal Pacitan Tewas di TKP

“Itu lah yang sedang kita upayakan. Kebetulan yang memeriksa perkara pidananya adalah hakim ketua. semoga Hakim Ketua bisa lebih bijak untuk mengambil keputusan, karena produknya produk Perma yang kita pertanyakan,” harapnya. (jk)