07/12/2024
07/12/2024

Sidang Korupsi LPD Serangan, Tuntutan Jaksa Kandas di Palu Hakim

 Sidang Korupsi LPD Serangan, Tuntutan Jaksa Kandas di Palu Hakim

DIVONIS-Terdakwa Ni Wayan Sunita Yanti menangis usai divonis oleh majelis hakim.Foto/DN

DENPASAR-DewanNews.com|Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa kasus korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan, I Wayan Jendra dan Ni Wayan Sunita Yanti kandas di palu hakim. Putusan hakim pimpin Gde Putra Astawa jauh dibawah tuntutan jaksa.

Majelis hakim memangkas setangan hukuman kedua terdakwa dari tuntutan jaksa. Untuk terdakwa I Wayan Jendra alias Om Dje yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala LPD Serangan divonis hukuman penjara selama 2 tahun. Vonis ini 5 tahun 6 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca Juga:  Wujudkan KEK Mandalika Hijau, ITDC Terapkan Strategi Pengelolaan Sampah Terintegrasi dengan Pendekatan Inovatif dan Kolaboratif

Sedangkan untuk terdakwa Ni Wayan Sunita Yanti oleh majelis hakim yang sama divonis 4 tahun penjara. Vonis ini setengah lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 8 tahun penjara.

Tidak hanya hukuman penjara yang mendapat diskon spesial dari majelis hakim, untuk hukuman denda dan hukuman mengembalikan kerugian negara, jaksa kembali dibuat tercengang. Bagaimana tidak majelis hakim malah menghapus hukuman denda untuk terdakwa I Wayan Jendra.

Baca Juga:  Putu Suasta Soroti Kualitas Caleg Masih Dibawah Standar

Padahal sebelumnya jaksa memohon agar terdakwa membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Sedangkan untuk uang mengganti kerugian, jaksa menuntut agar I Wayan Jendra mengganti sebesar  Rp 7.749.118.000 secara tanggung renteng oleh terdakwa Sunita Yanti.

Khusus untuk uang pengganti, apabila tidak mampu dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang untuk membayar uang pengganti.

Baca Juga:  NWSY Bantah Tudingan IWJ Soal Dalang Dibalik Kasus Korupsi di LPD Serangan

Tapi apabila terdakwa tidak memiliki harta benda untuk dilelang, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 4 tahun. Tapi dalam putusannya, hakim memangkas nilai yang dimohonkan jaksa ini menjadi Rp 20 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 1 bulan.

Sedangkan untuk terdakwa Ni Wayan Sunita Yanti yang sebelumnya hukuman denda dan hukuman pengganti kerugian dituntut sama dengan terdakwa I Wayan Jendra, oleh majelis hakim diganti. Untuk hukuman denda oleh majelis hakim dipangkas menjadi Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Baca Juga:  KPK RI - Pemkot Denpasar Gelar Rakor Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sedangkan untuk hukuman uang pengganti kerugian juga dipangkas oleh majelis hakim menjadi Rp 600 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang untuk membayar uang pengganti.

Tapi apabila terdakwa Sunita Yanti tidak memiliki harta benda untuk dilelang, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan. Atas putusan ini, terdakwa I Wayan Jendra melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Sunita Yanti langsung menyatakan menerima. Sementara jaksa menanggapi kedua putusan itu dengan sikap pikir-pikir selama 1 minggu.

Baca Juga:  Tuntutan Dipangkas Hakim, Jaksa Kasus Korupsi LPD Desa Adat Serangan Ajukan Bading

Sementara itu sebagaimana dalam amar putusan hakim yang dibacakan dalam sidang, Selasa (13/12/2022) menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara terus menerus sebagai perbuatan yang berlanjut.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga:  Rektor Unud Korban Rekayasa Hukum, Hotman Paris Sebut Oknum Pejabat Sakit Hati Titip Anak dan Saudaranya Ditolak

Sementara menyinggung soal hilangnya hukuman denda terhadap terdakwa I Wayan Jendra, hakim Gde Putra Astawa yang juga juru bicara PN Denpasar menjelaskan karena uang yang dinikmati oleh terdakwa I Wayan Jendra dibawah Rp 50 juta. “Jadi sesuai Pasal 16 PERMA No 1 tahun 2020 tentang pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3, uang yang dinikmati terdakwa dibawah Rp 50 juta maka tidak dijatuhi pidana denda,” jelasnya.

Ditempat terpisah, Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi terkait putusan hakim ini mengatakan bahwa jaksa masih menggunakan waktu pikir-pikir selama 1 minggu.” Sesuai dengan apa yang tadi disampaikan jaksa dalam sidang bahwa kami masih pikir-pikir, nanti kalau ada perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan,” pungkasnya.(Tim-DN)