07/12/2024
07/12/2024

Simpan Narkoba Jenis Tetrahydrocannabinol di Vila, Warga AS Terancam 12 Tahun Penjara

 Simpan Narkoba Jenis Tetrahydrocannabinol di Vila, Warga AS Terancam 12 Tahun Penjara

Ilustrasi narkotika jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol.Foto/Itn

DENPASAR-DewanNews.com|Warga Negara (WN) Amerika Serikat (AS) bernama Jason Peabodyfunkwyler Clark (47) tidak bisa berkutik saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni dalam sidang yang berlangsung secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (24/11/2022).

Pria kelahiran California ini diadili karena kedapatan menyimpan narkotika yang awalnya diduga jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC) atau atau ganja cair seberat kurang lebih 360 gram di tempat tinggalnya di Jl. Made Bulet (Uma Village B.7), Dalung.

“Terdakwa diduga menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman tanpa izin dari pemerintah,” sebut jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di muka sidang. 

Baca Juga:  Ada Transaksi Misterius, Bank BPD Bali Rugi 21,596,817,494
Baca Juga:  Diduga jadi Kurir Sabu, Wanita Asal Jember Dituntut 6 Tahun Penjara

Dalam dakwaan juga diuraikan kronologi penangkapan terdakwa. Dimana terdakwa ditangkap pada tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 12.40 WITA di Jl. Made Bulet (Uma Village B.7). Sebelum ditangkap, terdakwa terlebih dahulu menerima paket kiriman yang duga narkotika jenis Delta-9 dari Thailand.

Paket kiriman tersebut ditujukan kepada Ni Kadek Sri Widani dengan alamat Jl. Made Bulet, Dalung, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali 80361 Denpasar, Indonesia. Sedangkan nama nama pengirimnya adalah Supicharn Fachamroon dengan alamat C/O Sabuy Express Company, 14 Soi Wachira Thamsathit 14 Sukhumvit Road Bangna 10260, Bangkok, Thailand.

Dalam dakwaan disebutkan pika bahwa, pada saat melakukan penangkapan, petugas polisi menemukan paket berupa satu buah kardus warna coklat tertempel kartu alamat dengan nomor AWB 1173413345 dengan nama penerima Ni Kadek Sri Widani dan nama pengirim Supicharn Fachamroon.

Baca Juga:  Fakta Hukum Persidangan Terdapat Temuan Bukti Baru Hasil Audit dalam Kisruh Yayasan Dhyana Pura
Baca Juga:  Gara-gara Sabu 153 Gram, Putu Adhi dan Gede Raka Dituntut 10 Tahun Penjara

“Setelah paket itu dibuka ternyata berisikan satu buah botol kaca bening bertuliskan “Happy Mate RAW ORGANIC FOREST HONEY” berisi cairan kuning kecoklatan diduga mengandung sediaan Narkotika Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC);” sebut jaksa dalam dakwaannya.

Selain itu dalam kardus itu juga ditemukan baju anak anak, makanan ringan dan bumbu masakan dan menemukan enam spait masing-masing berisi cairan kuning kecoklatan diduga mengandung sediaan Narkotika Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC).

Terdakwa kepada petugas mengakui bahwa satu botol kaca bening bertuliskan “Happy Mate RAW ORGANIC FOREST HONEY” berisi cairan kuning kecoklatan diduga mengandung sediaan Narkotika Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC) adalah milik terdakwa meskipun terdakwa tidak pernah memesannya atau membelinya.

Baca Juga:  LBP : Kalau Kita Kompak, Tidak Ada Yang Bisa Kalahkan Golkar
Baca Juga:  Warga Afrika Pukul Korban dengan Sebatang Besi Diseret ke Pengadilan

Tapi karena karena sudah dikirim kepadanya, maka 6 spait masing-masing berisi cairan kuning kecoklatan diduga mengandung sediaan Narkotika Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC) milik terdakwa sendiri yang disimpan di dalam laci meja dalam kamarnya.

Terdakwa mengatakan tidak mengetahui siapa yang mengirim paket tersebut. Tapi menurut perkiraannya yang mengirimnya adalah keluarga istrinya terdakwa yang tinggal di Bangkok Thailand. “Ini karena keluarga istri terdakwa mengetahui terdakwa sakit kanker dan terdakwa diberikan obat berupa cairan yang diduga mengandung sediaan Narkotika Delta-9,” jelas JPU.

Terdakwa juga mengatakan bahwa, ia sebelumnya juga pernah menerima kiriman berupa satu 1 botol berisi cairan ganja Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC) yang sama dengan yang sekarang sekitar 9 (Sembilan) bulan yang lalu.

Baca Juga:  Bakumham Golkar Bali Gerak Cepat Berikan Advokasi Warga Cau Blayu Tabanan Tersangkut Masalah Hukum di Dubai
Baca Juga:  Janggal, Penerbitan SK Program SPI Dilakukan 2 Kali Dalam Waktu Berbeda

Dalam dakwaan juga diungkap bahwa terdakwa pada waktu terdakwa berada di Thailand pernah membantu keluarga istrinya dan beberapa temannya terdakwa bisnis penanaman dan pembuatan cairan ganja Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC) dan bisnis tersebut sudah legal di Thailand sejak 4 tahun yang lalu.

Akibat perbuatannya yang tanpa izin menyimpan narkotika, terdakwa dijerat dengan dua pasal berlapis dari undang-undang narkotika, yaitu Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.(*/EP)