Stabilkan Rupiah, OJK Dukung Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae
Jakarta (Dewannews.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penuh implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari PP No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Sumber Daya Alam (DHE SDA). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan cadangan devisa, memperkuat perekonomian nasional, serta menarik minat eksportir melalui berbagai insentif yang diberikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa OJK berperan aktif dalam memastikan kebijakan ini dapat diimplementasikan secara efektif. OJK terus mengkomunikasikan aturan ini kepada sektor perbankan agar mereka siap mengakomodasi penempatan DHE SDA, sambil tetap menjaga keseimbangan likuiditas dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Dalam kebijakan yang baru, eksportir dengan nilai ekspor minimal USD 250.000 diwajibkan menempatkan devisa hasil ekspornya dalam sistem keuangan Indonesia. Untuk sektor pertambangan minyak dan gas bumi, minimal 30% DHE SDA harus disimpan di dalam negeri selama 3 bulan. Sementara itu, untuk sektor pertambangan selain minyak dan gas bumi, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, 100% DHE SDA harus disimpan selama 12 bulan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pasokan valuta asing dalam negeri, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional. OJK bekerja sama dengan Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan ini. Mekanisme pemantauan yang efektif akan diterapkan untuk memastikan kepatuhan eksportir, termasuk pemberian insentif seperti pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) final atas bunga deposito dan fasilitas lindung nilai khusus DHE yang disediakan oleh perbankan.
Bagi perbankan, OJK telah mengeluarkan ketentuan bahwa dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai, yang berarti dapat dianggap berkualitas lancar dan dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) / Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) selama memenuhi syarat tertentu, seperti dana yang diblokir dan memiliki pengikatan hukum yang kuat.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas ekonomi, meningkatkan daya saing eksportir, serta memperkuat cadangan devisa nasional. Koordinasi yang erat antara Pemerintah, Bank Indonesia, dan OJK akan memastikan aturan ini dapat diterapkan secara optimal dan memberikan manfaat yang luas bagi perekonomian Indonesia. (r)
